KPAI Minta Pelaku Pemerkosaan Anak di Jaktim Dihukum Berat

Minggu, 27/09/2026 22:31 WIB
Ketua KPAI Aris Adi Leksono. (Humas KPAI via Tempo)

Ketua KPAI Aris Adi Leksono. (Humas KPAI via Tempo)

[INTRO]

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat terhadap pria berinisial NH (28), yang diduga menyekap dan memperkosa remaja perempuan berusia 14 tahun di Pasar Rebo, Jakarta Timur. KPAI juga meminta proses hukum dilakukan cepat dengan mengedepankan perlindungan dan pemulihan korban.

Ketua KPAI RI Aris Adi Leksono mengatakan pelaku harus dikenai pemberatan hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Betul, yang pasti pelaku kami minta untuk kemudian dihukum berat, dilakukan pemberatan sepertiga dari hukuman dasar sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang TPKS," ujar Aris, Minggu (27/9/2026), sebagaimana dilansir Detik.

Aris meminta aparat kepolisian segera menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Menurut dia, percepatan proses hukum penting untuk memastikan hak korban atas keadilan terpenuhi. "Dan pihak berwajib tentu harus mengusut kasus ini, melakukan penyidikan dan penyelidikan secara cepat, sehingga keadilan bagi korban bisa kemudian diwujudkan," katanya.

Selain proses hukum terhadap pelaku, KPAI menekankan pentingnya pendampingan terhadap korban. Aris meminta korban mendapatkan layanan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), termasuk pemulihan kondisi psikologis. "Kami berharap anak korban mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA, mendapatkan pemulihan secara psikis, dan tentu sangat penting bagaimana identitas anak ini untuk kemudian dilindungi," jelasnya.

Aris juga menegaskan hak-hak korban sebagai anak harus tetap dipenuhi selama proses hukum berlangsung. Hak tersebut antara lain perlindungan dari stigma, hak memperoleh pendidikan, pendampingan hukum, serta bantuan sosial dari pihak terkait.

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban mencari keberadaan anaknya pada Rabu (16/9/2026). Saat mencari informasi, orang tua korban memeriksa akun Instagram milik anaknya. 

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi mengatakan dari pemeriksaan tersebut, orang tua menemukan percakapan yang menunjukkan korban telah dijemput oleh terlapor. "Pelapor mengecek Instagram milik korban, ternyata diketahui bahwa ada chat di mana korban telah dijemput oleh terlapor," kata Made saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).

Berbekal percakapan tersebut, orang tua korban kemudian mencari keberadaan anaknya. Korban akhirnya ditemukan di sebuah rumah dan mengaku telah mengalami kekerasan seksual. "Korban mengaku telah disetubuhi oleh terlapor di TKP," ujar Made.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Metro Jakarta Timur. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pria yang diduga terlibat. NH kemudian diamankan polisi. Made mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan penyekapan terhadap korban. "Tersangka sudah diamankan satu orang," kata Made.

Berdasarkan penyidikan sementara, korban diketahui berada di rumah pelaku selama hampir lima hari. Selama periode tersebut, telepon korban dalam kondisi mati. "Jadi hampir 5 hari ini pelaku bersama korban di rumah tersebut. Kenapa bisa selama ini, masih didalami kata penyidik. Apakah memang berusaha menghindar dari keluarganya, kita belum tahu. (Selama itu) teleponnya (korban) mati," ujarnya.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar