MK Gelar Sidang soal Gugatan Hasil Pilpres 2024 Terkait Ijazah Gibran

Senin, 21/09/2026 10:39 WIB
Di Sidang Tahunan MPR Gibran Ganti Dasi dari Merah ke Biru Muda. (Kolase dari berbagai sumber).

Di Sidang Tahunan MPR Gibran Ganti Dasi dari Merah ke Biru Muda. (Kolase dari berbagai sumber).

law-justice.co - Hari ini, Senin, 21 September 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait persyaratan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan Denny Indrayana dan pemohon lainnya itu teregister dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Sidang pemeriksaan pendahuluan ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 19.00 WIB.

"Senin, 21 September 2026, 19:00 WIB. Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Acara Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon)," seperti dikutip dari laman MK, Senin (21/9/2026).

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026, setelah sidang perdana, Mahkamah akan menerima penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan. Kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban seluruh pihak.

Sidang putusan sela diagendakan pada 28 September 2026. Jika pemeriksaan dilanjutkan, maka tahap pembuktian akan berlangsung pada 29 September sampai dengan 1 Oktober 2026.

MK lebih dulu menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 2-5 Oktober 2026. Perkara ini akan diputuskan pada tanggal 5 atau 6 Oktober 2026.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menyiapkan bantahan terhadap argumentasi bahwa gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka telah melewati batas waktu pengajuan.

Denny mengatakan, persoalan tenggang waktu menjadi salah satu argumen yang kemungkinan akan digunakan pihak lawan untuk membantah permohonannya. Dia mengaku telah mengantisipasi hal tersebut dalam permohonan setebal 66 halaman.

"Permohonan ini akan coba dipatahkan dengan argumentasi prosedural, tenggang waktu lewatlah, sudah finallah, dan seterusnya. Kita akan mematahkan itu dan sudah kita antisipasi dalam permohonan kita yang tebalnya 66 halaman," ucap Denny kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar