Dugaan Politik Uang Dalam Muktamar NU, Nama Nusron Ikut Terseret

Minggu, 27/09/2026 18:53 WIB
Menteri ATR/ Kepala BPN NUsron Wahid. (Luwuktimes)

Menteri ATR/ Kepala BPN NUsron Wahid. (Luwuktimes)

[INTRO]
Dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki babak baru. Massa yang mengatasnamakan KPK Nahdlatul Ulama (KPK NU) mengklaim menemukan dugaan aliran uang yang berkaitan dengan proses pemilihan Rais Aam melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Klaim tersebut disampaikan setelah KPK NU menyerahkan sejumlah data dan barang bukti kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Koordinator KPK NU Muhammad Sholihin mengatakan, bukti yang diserahkan dihimpun dari sejumlah pihak selama berada di Jombang, Jawa Timur. Bukti tersebut antara lain berupa data tertulis, foto dokumentasi, serta dokumen resmi panitia lokal Muktamar.

Menurut Sholihin, dugaan transaksi tidak hanya terjadi di tingkat pengurus cabang (PCNU) dan pengurus wilayah (PWNU), tetapi juga disebut menyentuh lingkaran AHWA yang memiliki kewenangan memilih Rais Aam PBNU.

"Di samping PC dan PWNU se-Indonesia, transaksi suap oleh oknum anasir jahat tadi juga ternyata terjadi di pemilihan AHWA, di rumah pusaka Mbah Wahab Hasbullah sebagai pendiri dan penggerak Nahdlatul Ulama," kata Sholihin, dikutip Minggu (27/9/2026).

Sholihin mengklaim terdapat aliran dana sebesar 100.000 dolar Singapura kepada enam anggota AHWA sebelum formasi sembilan anggota AHWA terbentuk secara lengkap.

Setelah sembilan anggota AHWA terbentuk, ia kembali menyebut adanya dugaan aliran dana sebesar 200.000 dolar Singapura.

Dengan demikian, berdasarkan klaim KPK NU, total dana yang dipersoalkan mencapai 300.000 dolar Singapura.

"Alasannya ini titipan salam dari Presiden. Luar biasa kan? Nah, ini. Anasir-anasir jahat ini harus bertanggung jawab dan kami tidak terima," ujar Sholihin.

Sholihin juga menyebut tiga nama yang menurutnya berkaitan dengan dugaan distribusi dana tersebut, yakni Nusron Wahid, Saefullah Yusuf, dan Juri Ardiantoro.

"Tim tiga orang itu. Nusron Wahid, fotonya sudah saya kirimkan, ada Saefullah Yusuf, dan ada Juri Ardiantoro, ada di situ," katanya.

Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim dari pihak KPK NU dan perlu diuji melalui proses hukum. Belum ada putusan pengadilan yang membuktikan adanya tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.

Selain menyerahkan dokumen dan foto, Sholihin mengaku pihaknya memiliki rekaman video yang disebut berkaitan dengan dugaan transaksi tersebut.

Namun, rekaman itu belum diserahkan kepada KPK bersamaan dengan dokumen dan bukti lain pada 25 September 2026.

"Video menyusul ya. Insya Allah sudah ada. Videonya sudah ada," ujar Sholihin.

KPK NU berharap bukti yang telah disampaikan dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dugaan aliran dana, termasuk pihak pemberi, penerima, maupun pihak yang diduga menjadi perantara.

Sorotan terhadap dugaan politik uang tersebut menjadi sensitif karena AHWA merupakan bagian dari mekanisme pemilihan Rais Aam PBNU.

Pada 30 Agustus 2026, sembilan anggota AHWA melakukan musyawarah tertutup dan secara mufakat menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU masa khidmah 2026–2031.

Munculnya laporan KPK NU kemudian memunculkan pertanyaan mengenai ada atau tidaknya hubungan antara dugaan aliran uang dengan proses pengambilan keputusan AHWA.

KPK NU meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan transaksi tersebut. Mereka juga meminta keputusan AHWA mengenai Rais Aam ditinjau kembali apabila dugaan politik uang tersebut nantinya terbukti secara hukum.

"Setelah itu terbukti, dan kami sudah sampaikan buktinya, secara otomatis kami meminta keputusan AHWA untuk memilih Rais Aam itu diulang. Karena diduga sarat kuat sekali terjadi money politic," tegas Sholihin.

Jika dugaan tersebut terbukti secara hukum dan memiliki hubungan langsung dengan proses pemilihan, persoalan itu berpotensi tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga memunculkan persoalan terkait proses dan legitimasi keputusan organisasi.

Berdasarkan pemberitaan resmi NU Online, AHWA pada 30 Agustus 2026 menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU secara mufakat.

Untuk itu, bukti yang diserahkan KPK NU masih perlu diverifikasi dan ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.

Proses hukum nantinya akan menentukan apakah dugaan aliran uang tersebut benar terjadi, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah terdapat keterkaitan antara transaksi yang dituduhkan dengan proses pemilihan Rais Aam melalui mekanisme AHWA.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar