Bongkar Modus Eks Jampidsus, Korupsi Besar Diduga Jadi Komoditas
Menguak Jaringan Bisnis Hitam Berkedok “Pemberantasan Korupsi"
Ilustrasi: Investigasi. (ChatGPT)
Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka membuka babak baru yang jauh lebih besar daripada sekadar perkara individu. Di balik perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini ditangani mantan sejawatnya di Kejaksaan Agung, muncul sejumlah klaim mengenai jejaring bisnis, keluarga, perusahaan tambang hingga kantor hukum yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Febrie.
Kemunculan Febrie Adriansyah dengan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol saat meninggalkan Rutan KPK menuju Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (7/8/2026), menandai babak krusial dalam pengusutan perkara ini. Penahanan yang dititipkan sejak 24 Juli 2026 tersebut didasarkan atas rangkaian sangkaan yang meliputi dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri, Krakatau Steel, serta tata kelola batu bara PLTU.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap mantan pejabatnya telah berjalan sesuai dengan prosedur penegakan hukum yang berlaku. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa penyidikan TPPU ini merupakan langkah lanjutan yang objektif setelah menerima pelimpahan berkas dari kepolisian.
Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dilakukan untuk mendalami secara detail asal-usul aset bernilai fantastis yang disita dalam penggeledahan sebelumnya. Kejaksaan Agung memastikan tidak akan tebang pilih dalam menuntaskan perkara pencucian uang tersebut. "Yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi," kata Anang, Jumat (7/8/2026).

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah tampak mengenakan rompi pink khas tahanan Pidsus Kejaksaan Agung saat menuju ke Gedung Bundar untuk pemerksan, Jumat (7/8/2026). (Detik)
Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa fokus pemeriksaan Tim 9 saat ini tertuju penuh pada pembuktian unsur pidana pencucian uang sekaligus melacak keterkaitannya dengan kasus-kasus korupsi yang pernah ditangani oleh kedeputian khusus. Proses pembuktian ini akan menjadi basis utama dakwaan yang diajukan ke persidangan. "Hari ini diperiksa dengan terkait dengan kasus TPPU. Dan terhadap TPPU-nya aja dan perkara yang tindak pidana asalnya perkara korupsi," kata Anang.
Anang juga menambahkan bahwa penyidik tengah bergerak cepat mengumpulkan seluruh bukti dokumen pendukung, baik yang diperoleh dari penyidik Polri maupun dari hasil penggeledahan lanjutan di beberapa wilayah. Langkah ini krusial untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Yang jelas pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya," tuturnya.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai penanganan perkara yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah berpotensi tidak mengungkap seluruh jejaring dugaan korupsi yang menjadi predicate crime. Ia menduga penanganan perkara justru “dilokalisir” sehingga kasus besar yang semestinya dapat berkembang ke pihak lain berhenti pada aktor tertentu.
Sugeng menyampaikan pandangan tersebut. Menurut dia, pola penanganan perkara korupsi yang hanya menjerat sebagian pihak perlu dicermati karena korupsi pada umumnya berkaitan dengan tata kelola, prosedur, serta keterlibatan banyak pihak. “Penanganannya sangat kuat, tetapi diblok, dibatasi. Bukan dia men-sortir, memfilter, kemudian untuk mengambil keuntungan buat penegak hukum itu sendiri,” kata Sugeng dalam wawancara di kanal YouTube iNews, Rabu (5/8/ 2026).
Sugeng menegaskan pernyataan tersebut masih merupakan dugaan. Namun, ia mengatakan IPW telah mengikuti sejumlah perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah selama hampir dua tahun. Salah satu yang disebutnya adalah laporan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) pada 12 Juni 2025 mengenai dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan Febrie ketika masih menjabat Jampidsus.
Menurut Sugeng, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi manipulasi kualitas batu bara yang dijual kepada PLN dan disebut berpotensi merugikan negara sekitar Rp5 triliun. Ia menyebut laporan tersebut kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026. “Setahun sebelumnya kami laporkan,” ujar Sugeng.
Sugeng juga mengaitkan analisisnya dengan perkara lelang aset sitaan Kejaksaan Agung, khususnya Gunung Bara Utama yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan Asabri. Ia mengatakan IPW telah menyoroti proses lelang tersebut sejak Maret 2024. Menurut Sugeng, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal, antara lain mengenai perusahaan pemenang lelang, usia perusahaan, pembiayaan dari bank pemerintah, serta proses appraisal aset.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng menyebut perusahaan yang memenangkan lelang diduga baru berdiri sekitar empat bulan sebelum mengikuti lelang dan memperoleh pembiayaan sekitar Rp2,5 triliun dari bank pemerintah. “Padahal perusahaan ini belum melakukan kegiatan sebagai bisnis tambang, sebagai core business-nya,” kata dia.
Ia juga mempertanyakan profil pemegang saham mayoritas perusahaan tersebut. Sugeng mengklaim pihaknya menemukan ketidaksesuaian antara profil ekonomi pemegang saham dengan kemampuan memperoleh pembiayaan dalam jumlah besar. “Dia nominee, menggunakan nama orang lain. Dia bisa mendapatkan pinjaman. Ini ada trading of influence juga,” ujarnya.
Sugeng juga mempertanyakan mekanisme pembayaran jasa appraisal dalam proses lelang tersebut. Menurut dia, terdapat dugaan pihak ketiga yang membayar jasa appraisal. Selain perkara aset sitaan, Sugeng mengungkapkan IPW juga pernah menyoroti sosok Ferianto Hongkiriwang alias Feri Boboho yang disebutnya sebagai makelar kasus di lingkungan Kejaksaan Agung.
Menurut Sugeng, informasi mengenai dugaan peran Feri sebagai perantara muncul setelah yang bersangkutan ditangkap dalam perkara penyekapan seorang anggota Densus. Sugeng menyebut Feri kemudian memberikan informasi mengenai dugaan upaya mengamankan seorang pengusaha berinisial TK dari proses hukum di Kejaksaan Agung. Nilai uang yang disebut dalam informasi tersebut mencapai Rp55 miliar. “Dia menjadi perantara untuk mengamankan TK di Kejaksaan Agung, Rp55 miliar,” kata Sugeng.
Sugeng juga menyinggung status Feri yang kemudian mendapat perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia mempertanyakan konstruksi perkara terhadap pihak-pihak yang disebut dalam rangkaian informasi tersebut. Dari berbagai perkara tersebut, Sugeng melihat adanya pola yang menurutnya perlu diperiksa lebih jauh. Ia menduga terdapat kasus korupsi besar yang penanganannya dilakukan secara kuat, tetapi hanya pada bagian tertentu. “Kasus korupsi besar, tapi dilokalisir di sini, sisanya diambil, diperas, dan seterusnya,” ujar Sugeng.
Ketika ditanya apakah pola tersebut diduga terjadi dalam perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah, Sugeng menjawab, “Diduga.”

Matrix citra eks Jampidsus Febrie Adriansyah, sebelum dan sesudah menjadi tersangka. (Diolah dari berbagai sumber, Gemini Notebook)
Sugeng kemudian mengkritik penanganan perkara yang menurutnya terlalu berfokus pada sejumlah tersangka dan belum sepenuhnya menelusuri aliran uang serta pihak-pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan. Ia menilai pendekatan follow the money seharusnya menjadi instrumen penting dalam membongkar perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang. “Dalam teori tindak pidana korupsi kan ada namanya follow the money,” kata Sugeng.
Ia juga mendorong Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mempertimbangkan posisi nonaktif selama proses pemeriksaan berlangsung. Menurut Sugeng, langkah tersebut diperlukan bukan karena menuduh Jaksa Agung terlibat, melainkan untuk memastikan tanggung jawab kelembagaan dan independensi proses pemeriksaan. “Saya enggak mengatakan Pak Jaksa Agung itu salah terlibat. Tetapi dalam bentuk pengawasan, tanggung jawab kelembagaan itu di depan matanya,” kata Sugeng.
Menurut dia, ketika dugaan pelanggaran terjadi di lingkungan institusi yang berada dalam rantai komando langsung seorang pimpinan, aspek pengawasan dan tanggung jawab kelembagaan tidak dapat dilepaskan begitu saja. Sugeng meminta agar seluruh rangkaian perkara dibuka secara terang dan tidak berhenti pada aktor tertentu.
Bagi IPW, kata dia, persoalannya bukan sekadar siapa yang menjadi tersangka, melainkan apakah penegakan hukum mampu mengungkap keseluruhan konstruksi perkara, aliran uang, pihak yang menikmati hasil kejahatan, serta kemungkinan keterlibatan aktor lain. Sebab, jika dugaan “lokalisasi” perkara benar terjadi, proses hukum berisiko hanya menyelesaikan sebagian kecil dari persoalan, sementara jejaring dan keuntungan yang berada di balik perkara tetap tidak tersentuh.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) meminta penyidik mendalami kemungkinan keterkaitan perkara mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dengan sejumlah kasus besar yang pernah ditangani apabila memang terdapat bukti permulaan yang cukup. Peneliti Formappi Lucius Karus mendesak dugaan sejumlah kasus besar yang melibatkan Febrie segera dituntaskan secara transparan dan ia meminta penyidikan dilakukan secara objektif. "Seluruh dugaan hubungan antar kasus harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan tidak berdasarkan spekulasi," kata Lucius ketika dikonfirmasi, Kamis (06/08/2026).

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi Lucius Karus. (Beritabuana)
Lucius berharap dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) harus diusut tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegak hukum. Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi mekanisme pembuktian sebagaimana diatur dalam TPPU. Dengan mekanisme tersebut, asal-usul harta kekayaan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan resmi dapat diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, penuntut umum dapat mempertimbangkan penyusunan dakwaan secara kumulatif berdasarkan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU TPPU," tuturnya.
Lucius menjelaskan berbagai pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, maupun ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dapat dipertimbangkan sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Menurutnya, ketika berurusan dengan kasus korupsi seperti eks Jampidsus ini aparat penegak hukum sendiri yang agak kesulitan dalam melacak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab pejabat-pejabat negara tidak terlalu jujur untuk melaporkan asal usul harta kekayaannya. "Kasus yang menyeret eks Jampidsus ini harus dijadikan langkah reformasi untuk perbaikan hukum, perbaikan undang-undang, hingga komitmen negara dalam membuktikan kalau mereka serius dalam agenda pemberantasan korupsi," tutupnya.
Mengadu Dalil Di Praperadilan
Proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru yang sarat dengan perdebatan prosedural. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), langkah-langkah penanganan perkara oleh Tim 9 Kejaksaan Agung menuai sorotan tajam dari tim kuasa hukum. Berbagai kejanggalan hukum dinilai mengiringi proses penyidikan yang mulanya ditangani oleh jajaran kepolisian ini hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Sebagai respons atas upaya paksa tersebut, tim kuasa hukum secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji keabsahan formal dari seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan bahwa langkah praperadilan ini diambil demi tegaknya aturan main yang adil dalam koridor hukum acara pidana.
Febri memandang ada aspek administratif dan hukum acara yang dilompati demi mengejar target penahanan kliennya. "Kami sampaikan bahwa pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya, dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan," kata Febri, Rabu (5/8/2026).

Massagus Farizi, Firman Wijaya dan Febri Diansyah, Tim Penasihat Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, di PN Jakarta Selatan usai menyerahkan berkas gugatan praperadilan, Rabu (5/8/2026).
Langkah hukum ini sekaligus mempertegas posisi bahwa upaya praperadilan merupakan instrumen konstitusional yang sah bagi siapa pun untuk mengontrol jalannya penyidikan. Febri Diansyah membantah anggapan bahwa pihaknya tengah berupaya menghindari pertanggungjawaban hukum substantif atas tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. "Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama proses persidangannya, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara," kata Febri.
Dalam perjalanannya, tim hukum mengklaim telah mengidentifikasi tumpukan pelanggaran prosedural sejak perkara ini masih berada di tahap awal penyidikan. Temuan ini terus bertambah seiring dengan didalaminya berkas penyidikan yang diserahkan oleh penyidik Kejaksaan Agung. "Kami sudah menemukan sebelumnya, setidaknya ya, saya bilang setidaknya, sembilan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara. Dan dalam beberapa hari ini kami menemukan jauh lebih banyak lagi," ungkapnya.
Salah satu kejanggalan utama yang disoroti oleh tim kuasa hukum adalah penggunaan pasal-pasal yang dinilai sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Febri Diansyah menerangkan bahwa penyidik masih memaksakan penerapan regulasi usang yang secara yuridis telah dideklarasikan tidak berlaku oleh kitab undang-undang terbaru. "Ada beberapa pasal yang sebenarnya disangkakan, yaitu Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sekaligus Pasal 607. Padahal ini pasal-pasal undang-undang lama yang sudah dicabut, ya, oleh Pasal 622 ayat (1) huruf x KUHP baru," kata dia
Lebih lanjut, tim hukum memaparkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penyidik secara imperatif diwajibkan menggunakan aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka (asas favor reus). Ketentuan tersebut menetapkan aturan main yang ketat, di mana penerapan hukum transisional wajib berpihak pada keadilan bagi terdakwa. Asas pelindung ini pun bukan merupakan suatu keistimewaan lokal di tanah air,melainkan sebuah standar keadilan universal yang diadopsi secara luas di dunia. Hal tersebut diakui dalam instrumen hak asasi internasional seperti Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Prinsip yang sama juga tercantum dalam Piagam Hak Fundamental Uni Eropa, KUHP Prancis Pasal 112, KUHP Belanda Pasal 1 ayat (2), dan KUHP Jerman Pasal 2 ayat (3). Pengadilan Uni Eropa dalam perkara gabungan C-387, C-391, dan C-402 terkait kasus Berlusconi bahkan menegaskan bahwa penerapan hukuman yang lebih diringankan merupakan hak konstitusional yang mendasar bagi setiap warga negara.
Menurut kuasa hukum, kejanggalan lain berlanjut pada ketiadaan tindak pidana asal (predicate crime) yang konkret dalam dakwaan TPPU. Dakwaan pencucian uang tidak boleh berdiri sendiri tanpa penjelasan rinci mengenai kejahatan asalnya. Di dalam dokumen penyidikan, yang disebut hanya dugaan korupsi umum tahun 2018 sampai 2026 tanpa satu pun pasal korupsi spesifik ataupun perbuatan konkret yang dijabarkan.
Padahal, batas formalitas ini krusial dan pernah diputus dalam perkara Tubagus Chaeri Wardana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat nomor 19/2019. Selain itu, sangkaan terkait perdagangan pengaruh (trading of influence) dalam berkas perkara nomor TAP-03/2026 tertanggal 24 Juli juga dipertanyakan karena Indonesia belum meratifikasi ketentuan tersebut menjadi tindak pidana nasional. Mahkamah Agung pun telah mempertegas batasan ini melalui Putusan Nomor 97 PK/Pid.Sus/2011.
Tim kuasa hukum juga mempermasalahkan adanya penetapan tersangka ganda yang dinilai tumpang tindih. Polda Metro Jaya sebelumnya diketahui telah menetapkan status tersangka terhadap Febrie pada 10 Juli 2026. Namun, Kejaksaan Agung secara mengejutkan mengulangi proses penetapan tersangka tersebut pada 24 Juli 2026 atas dugaan peristiwa yang sama, yang dinilai membuka celah terjadinya tuntutan ganda terhadap satu orang.
Proses ini dituding berjalan tergesa-gesa serta ditandatangani oleh Jampidsus yang tidak memiliki kewenangan penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 357 Perja Nomor PER-002/2017. Kewenangan pengendalian penyidikan tindak pidana korupsi dan TPPU di lingkungan kejaksaan seharusnya berada penuh di bawah Direktorat Penyidikan (Dirdik) sesuai dengan Perja Nomor 3 Tahun 2024 dan Perja Nomor 039 Tahun 2010 Pasal 168 ayat (4).
Terakhir, perintah penahanan terhadap Febrie dianggap cacat hukum karena tidak mencantumkan alasan subjektif maupun objektif yang konkret sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (3) huruf d dan Pasal 100 ayat (5) KUHAP. Febri Diansyah mengingatkan publik bahwa selama menjabat sebagai pimpinan, kliennya telah memberikan kontribusi besar dalam menyelamatkan keuangan negara dari berbagai megakorupsi. "Soal Jiwasraya, kalau yang pasti gini, Pak FA saat menjadi Jampidsus ya, itu kan enggak semua teknis itu beliau yang ngurus kan. Tapi sejauh ini justru kasus-kasus seperti Jiwasraya, kasus Asabri, itu justru bisa menyelamatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar," kata dia.
Febri Diansyah menambahkan bahwa dari penanganan kasus-kasus kakap tersebut, nilai pemulihan aset (asset recovery) yang dikembalikan ke kas negara sangatlah masif. Sehingga, ketiadaan dasar kejahatan asal (predicate crime) yang jelas dalam perkara TPPU saat ini memicu tanda tanya besar mengenai arah penyidikan sesungguhnya.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai bahwa seluruh manuver hukum ini tidak muncul begitu saja, melainkan digerakkan oleh dinamika laporan yang sah. "Tidak mungkin yang namanya Kortas Tipikor bergerak tanpa ada pelaporan. Itu pertama, ya kan. Yang kedua, walaupun ada gimik-gimik atau apa, gambaran bahwa ini terjadi conflict of interest, ya kan" kata dia saat dihubungi Jumat (7/8/2026).
Hari Purwanto menduga adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan posisi oleh Febrie dalam mengamankan kelompoknya saat digeledah di kediaman pribadinya di kawasan Sentul. Ia dituding memanfaatkan tameng Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang sebenarnya diperuntukkan bagi koordinasi perlindungan struktural kejaksaan secara resmi. "Itu kan perlindungan terhadap Jaksa, ya kan, perpres dari Presiden, perlindungan terhadap Jaksa untuk bisa berkoordinasi ke BIN, BAIS, maupun unsur TNI, ya kan," tutur Hari.
Hari memandang pemanfaatan regulasi tersebut di kediaman pribadi, bukan di rumah dinas, merupakan bentuk upaya menghalangi penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh penyidik. Meskipun demikian, sinergi dan objektivitas antara kepolisian dan kejaksaan dalam mengusut tuntas aliran dana fantastis ini tetap harus didukung penuh oleh masyarakat luas. "Akan tetapi, kita harus positive thinking terhadap dua pekerjaan yang sedang dilakukan oleh dua institusi hari ini, terutama Kepolisian dan Kejaksaan, ya kan," katanya.
Hari juga menekankan bahwa publik berhak mendapatkan jawaban atas kejanggalan asal-usul aset bernilai fantastis berupa uang tunai senilai ratusan miliar rupiah dan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dari kediaman Febrie. Kejadian ini kian memicu spekulasi karena pada tahun 2020 silam, Febrie yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) sempat menyurati OJK untuk membuka pemblokiran rekening investasi dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan Jiwasraya periode 2008-2018.
Kejaksaan Agung juga menyatakan kesiapan penuh dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak kejaksaan, melalui Kapuspenkum, meyakini bahwa seluruh tindakan hukum mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan telah memenuhi batas minimum alat bukti yang sah.
Bentuk Panja Awasi Proses Hukum
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menaruh kepercayaan penuh kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi. Habiburokhman mendukung Kuntadi untuk segera mengusut tuntas kasus yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurutnya, ini bukan tentang membahas per kasus namun ini tentang kasus yang harus dituntaskan. "Kami menaruh harapan besar kepada Pak Kuntadi sebagai Jampidsus yang baru untuk menangani kasus Febrie dilakukan secara transparan," kata Habiburokhman melalui keterangan yang diterima, Kamis (06/08/2026).
"Dengan kepemimpinan beliau, saya berharap kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah dapat diusut secara cepat, transparan, dan berkeadilan hingga tuntas," sambungnya.
Politisi Partai Gerindra tersebut menyatakan bila kasus Febrie bukanlah perkara biasa. Kasus ini dinilai mempertaruhkan citra Kejaksaan Agung sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia. "Citra Korps Adhyaksa saat ini dipertaruhkan. Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengumumkan bahwa pihaknya telah membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawal ketat proses hukum yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Pembentukan Panja ini tentu bukan tanpa alasan, karena publik dan DPR sama-sama gamang. Kasus Febrie ini tentu menjadi perhatian publik bukan hanya kasus hukumnya. "Kami bentuk Panja karena kami ragu. Masa, di tempatnya mantan atasannya sendiri yang menangani? Keraguan kami dan keraguan masyarakat itu sah. Itulah mengapa kami harus hadir mengawasi," kata Hinca saat dikonfirmasi, Kamis (06/08/2026).
Mengamini apa yang dikatakan oleh Habiburokhman, Hinca menyampaikan panja ini bukan hanya sekedar soal apa kasusnya tapi tentang mengatasi kasus Febrie. Hinca juga menyampaikan rekomendasi yang tak kalah keras kepada Jaksa Agung. Menurutnya, independensi penyidikan adalah harga mati. Ia meminta agar seluruh penyidik yang terafiliasi dengan pekerjaan lama Febrie segera diganti. "Kami minta penyidik yang independen yang tidak terafiliasi dengan pekerjaan selama ini. Saya sudah sampaikan ke Jaksa Agung: ganti Kasubdit-nya. Cabut, supaya putus hubungan yang diragukan publik. Cari yang fresh lagi," tegasnya.
Hinca menyebut bila panja tersebut penting untuk mengembalikan kepercayaan publik pada Kejaksaan Agung yang mulai luntur terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menanggapi desakan publik agar kasus ini sepenuhnya dilimpahkan ke KPK demi menghindari benturan kepentingan, Hinca memilih jalan tengah. Menurutnya, koordinasi dan supervisi tetap menjadi mekanisme terbaik agar tidak terjadi gesekan antar lembaga. "Nanti KPK-nya mengawasi, dan DPR-nya juga mengawasi. Sinergi ini tetap kami jaga agar penegakan hukum berjalan tanpa konflik, tapi tetap transparan," ujarnya.
Hinca memastikan bahwa Panja yang dibentuk akan bekerja dengan pengawasan penuh terhadap setiap tahapan penyidikan. Meski rapat Panja akan bersifat tertutup mengingat materi yang dibahas menyangkut proses hukum aktif, ia berjanji tetap terbuka kepada publik soal hasil pengawasannya. "Rapatnya tertutup, tapi intinya akan kami sampaikan ke publik. Apa yang disuarakan masyarakat, akan kami suarakan di sana. Kami akan panggil pihak-pihak terkait jika diperlukan," imbuhnya.
Legislator fraksi Demokrat itu mengaku sangat memaklumi jika masyarakat menaruh kecurigaan dan keraguan atas objektivitas para penyidik di kejaksaan memeriksa mantan atasan sendiri. "Kami bisa terima, lah, kalau ada keraguan masyarakat," ungkapnya.
Untuk memutus keraguan tersebut, Hinca menyarankan agar Kejagung mengerahkan jaksa bersih dari afiliasi Febrie demi menjaga marwah penyidikan dalam kasus tersebut. Hal tersebut, supaya kepercayaan publik bisa meningkat kepada Kejaksaan Agung ditengah kasus Febrie yang saat ini menjadi perhatian dan sorotan publik. "Artinya, enggak ada hubungan dengan pekerjaan selama ini. Kan, bisa dari luar. Artinya tetap jaksanya, satu," urainya.
Pada akhirnya, kekuatan perkara ini tidak akan ditentukan oleh panjangnya daftar nama, perusahaan, atau kantor hukum yang muncul dalam sebuah peta jaringan. Ukurannya adalah bukti: apakah hubungan-hubungan tersebut dapat ditarik menjadi satu rantai yang utuh antara kewenangan, keputusan, transaksi, aliran dana, dan aset. Tanpa mata rantai itu, afiliasi hanya akan menjadi serpihan informasi; dengan bukti yang cukup, ia dapat berubah menjadi petunjuk menuju struktur yang lebih besar.
Karena itu, penyidikan terhadap dugaan korupsi dan TPPU ini seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan individu. Penelusuran beneficial ownership, rekening, transaksi perusahaan, kontrak pengadaan, pembayaran jasa hukum, serta asal-usul aset menjadi penting untuk menguji apakah terdapat pola sistematis di balik berbagai hubungan yang teridentifikasi. Setiap simpul harus diuji secara independen agar dugaan tidak berubah menjadi vonis sebelum waktunya.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian terberat Presiden Prabowo Subianto. Selama ini Febrie terlanjur dipersepsikan sebagai punggawa pemberantasan korupsi yang prstasinya kerap diglorifikasi dengan selebrasi penyerahan pemulihan kerugian negara triliunan rupiah. Fakta ini harus menjadi titik tolak Presiden untuk melalukan evaluasi total terhadap pembantu-pembantunya. Terutama pembantu yang merupakan bagian dari pemerintahan sebelumnya.
Rohman WibowoGhivary Apriman




Komentar