Pemilik Emas 74 Kg Kasus Febrie Bakal Diungkap Kejagung di Persidangan
Respons Jampidsus Febrie soal Temuan Uang & Emas 74 Kg di Rumahnya. (Istimewa).
law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa bakal mengungkap asal-usul kepemilikan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul milik Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna memastikan hal tersebut akan dibuka oleh penyidik dalam proses persidangan.
Dia memastikan seluruh proses hukum yang telah dilakukan dari penggeledahan hingga penyitaan bisa dipertanggungjawabkan.
"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/8).
Kendati demikian, Anang mengatakan hal itu memang belum bisa diungkap secara terang benderang saat ini agar dapat memudahkan proses penyidikan Tim 9.
"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ujarnya.
Dia menyebut saat ini penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya aset-aset lain yang terafiliasi dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait.
"Supaya tidak ada kesulitan terkait dan saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti," tuturnya.
"Termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Tipikor Polri," imbuhnya.
Sebelumnya Advokat Febri Diansyah meminta Kejaksaan Agung mengungkap pemilik 74 kilogram dan uang asing yang ditemukan dalam penggeledahan terkait kasus dugaan TPPU yang menyeret kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
"Itu yang harus dibuktikan oleh penyidik. Yang pasti begini, ini poin utamanya ya: harus dibuktikan emas itu punya siapa, itu yang pertama. Emas dan uang valas yang ditemukan ya," ujar Febri usai membesuk kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7) sore.
Jika pemiliknya sudah dibongkar, Febri meminta asal-usul dari barang dan uang tersebut didalami apakah terkait tindak pidana atau tidak.
"Harus dibuktikan asal-usulnya bagaimana. Asal-usulnya apakah itu dari sumber yang sah atau sumber yang tidak sah. Itu kan ada banyak kemungkinan," ucap dia.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.




Komentar