Hari Ini Oegroseno Bakal Penuhi Undangan Klarifikasi soal Kasus Lahan

Kamis, 30/07/2026 08:26 WIB
Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023). (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023). (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

law-justice.co - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Indonesia (Wakapolri), Komjen (Purn) Oegroseno menyatakan bahwa bakal memenuhi undangan klarifikasi dari Kortas Tipidkor Polri di kasus pengadaan lahan Sepolwan pada Kamis (30/7) hari ini.

Oegroseno sedianya dijadwalkan dimintai keterangan pada Kamis (23/7). Namun, dia meminta penundaan lantaran memiliki kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

"Jadi (hadir memenuhi undangan klarifikasi), jam 10," kata Oegroseno saat dikonfirmasi, Kamis.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri kembali melayangkan undangan klarifikasi terhadap Oegroseno terkait kasus pengadaan lahan Sepolwan.

"Bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan hari Kamis tanggal 23 Juli 2026," ujar Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto kepada wartawan, Kamis (23/7).

Dalam kesempatan itu, Totok kembali menegaskan bahwa undangan klarifikasi tersebut bukanlah upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Oegroseno.

Dia menjelaskan kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan.

Totok memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," ujarnya.

Totok menambahkan proses undangan klarifikasi kepada seseorang juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c & j KUHAP untuk memperoleh keterangan sebagai bagian dari cara penyelidikan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar