Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfeste
Relawan Jokowi dan komisaris ID FOOD Silfester Matutina divonis kasus fitnah Jusuf Kalla (JK). (Dok. Istimewa via Detikcom)
"Terkait pengangkatan yang bersangkutan, saya dengar tapi informasinya kan dibatalkan juga. Nanti kami lihat saja perkembangannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 25 September 2026.
Silfester diketahui berstatus terpidana dan buronan Kejagung dalam kasus pencemaran nama baik serta fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Saat ditanya mengenai eksekusi terhadap Silfester, Anang menegaskan kewenangan tersebut berada di tangan jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Itu (penangkapan) sepenuhnya kewenangan dari tim jaksa eksekutornya ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nanti kita koordinasi lagi," jelasnya.
Silfester sebelumnya diangkat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim pada 18 September 2026. Namun, jabatan tersebut hanya bertahan lima hari. Ia diberhentikan pada 23 September 2026 setelah pemegang saham melakukan evaluasi di tengah sorotan publik.
Silfester ditunjuk sebagai komisaris independen melalui Keputusan Pemegang Saham di Luar RUPS (RUPS Sirkuler) tertanggal 25 Juni 2026. Pengangkatan tersebut menggantikan Eris Herryanto yang diberhentikan dengan hormat.
Nama Silfester menjadi sorotan karena memiliki status sebagai terpidana dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap JK.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas tindak pidana fitnah. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Komentar