Soal Kriminalisasi Febrie Adriansyah, Kortas Polri Bantah Hotman Paris

Selasa, 21/07/2026 13:12 WIB
Potret Pengacara Hotman Paris (Instagram @hotmanparisofficial)

Potret Pengacara Hotman Paris (Instagram @hotmanparisofficial)

law-justice.co - Penyidik Kortas Tipidkor Polri dengan tegas membantah tudingan pengacara Hotman Paris yang menyebut perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah merupakan kriminalisasi.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi menegaskan tidak ada unsur kriminalisasi yang dilakukan terhadap Febrie. Ia menyebut penyidikan perkara juga telah dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Tidak ada (kriminalisasi). Makanya, penyidikan lanjutan, materinya seperti apa, silakan ditanyakan kepada pihak Kejaksaan Agung," ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/7).

Yusuf meminta agar duduk perkara ataupun materi kasus korupsi yang menjerat Febrie agar ditanyakan kepada penyidik Kejagung.

"Seluruh penanganan perkara telah kita serahkan kepada pihak Kejaksaan Agung. Jadi penyidikan selanjutnya dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung. Kami hanya membantu secara teknis," tuturnya.

Sebelumnya, Hotman Paris menyebut kliennya menjadi korban kriminalisasi. Padahal kata dia, Febrie merupakan sosok yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo Subianto.

"Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden," kata Hotman dalam konferensi pers, Jumat (17/7).

Menurut Hotman, Febrie memiliki rekam jejak yang baik selama bertugas, termasuk saat bergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Dia mengklaim Febrie berperan dalam pengembalian aset negara senilai Rp300 triliun dan pemulihan kerugian negara Rp130 triliun dalam satu tahun.

Hotman juga mempertanyakan apakah penyidik Polri telah meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum memproses hukum Febrie.

"Hei, kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?" ujarnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar