Mangkir dari Panggilan KPK

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta Diperiksa KPK Pekan Depan

Rabu, 08/05/2024 22:31 WIB
Sekjen DPR RI Indra Iskandar usai diperiksa penyidik KPK di Jakarta, Kamis (11/3/2024). (Detik)

Sekjen DPR RI Indra Iskandar usai diperiksa penyidik KPK di Jakarta, Kamis (11/3/2024). (Detik)

Jakarta, law-justice.co - Mangkir dari panggilan tim penyidik KPK, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar minta diperiksa sebagai saksi pada pekan depan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sedianya Indra Iskandar dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR pada hari ini, Rabu (8/5).

"Yang bersangkutan (Indra Iskandar) konfirmasi tidak bisa hadir.Tidak bisa hadir, tadi dari tim penyidik mengkonfirmasi ada kegiatan sehingga tidak bisa hadir. Dan nanti akan hadir di tanggal 15 Mei 2024," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu petang (8/5).

Pada Selasa (5/3) lalu, KPK mengumumkan telah mencegah 7 orang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Pencegahan itu berlaku hingga Juli 2024.

Dilansir dari RMOL, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketujuh orang yang dicegah merupakan tersangka dalam perkara ini, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR dan Tanti Nugroho selaku Direktur Utama (Dirut) PT Daya Indah Dinamika.

Selanjutnya, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.

Sebelumnya pada Kamis (14/3), Indra Iskandar telah diperiksa tim penyidik sebagai saksi. Dia didalami terkait proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR Tahun 2020.

Selain itu pada Selasa (30/4), tim penyidik telah menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR, salah satunya ruang kerja Indra Iskandar. Penggeledahan juga dilakukan pada Senin (29/4) di wilayah Jakarta, yakni di Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran yang merupakah rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari proses tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang.

Dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR ini merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar