Kasus Aniaya David, MA Tetap Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara

Jum'at, 01/03/2024 16:10 WIB
Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023). Sidang hari ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari dr Yeremia Tatang, yang pertama kali merawat David seusai penganiayaan di RS Mayapada, Kuningan. Robinsar Nainggolan

Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023). Sidang hari ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari dr Yeremia Tatang, yang pertama kali merawat David seusai penganiayaan di RS Mayapada, Kuningan. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis terhadap Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane Lukas dengan pidana lima tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat Cristalino David Ozora.

"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat 1 Maret 2024.

Putusan perkara nomor: 100/K/Pid/2024 itu diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Panitera pengganti Bayuardi. Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.

Vonis lima tahun penjara ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis hakim pengadilan tingkat pertama saat itu membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.

"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar