Kasus Penganiayaan David Ozora,

Shane Lukas Ajukan Banding usai Divonis 5 Tahun Penjara oleh Hakim

Kamis, 07/09/2023 13:08 WIB
Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023). Sidang hari ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari dr Yeremia Tatang, yang pertama kali merawat David seusai penganiayaan di RS Mayapada, Kuningan. Robinsar Nainggolan

Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023). Sidang hari ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari dr Yeremia Tatang, yang pertama kali merawat David seusai penganiayaan di RS Mayapada, Kuningan. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Salah seorang terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Banding langsung disampaikan oleh Shane tak lama setelah majelis mengetuk vonis terhadapnya. Shane sempat merapat ke tim kuasa hukumnya sebelum memutuskan banding.

"Saudara berpikir-pikir, banding, atau menerima?" kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

"Saya mau banding Yang Mulia," jawab Shane. Sementara pihak penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Shane divonis lima tahun penjara karena turut serta bersama pelaku utama Mario Dandy menganiaya David hingga korban terluka parah.

Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam putusannya.

Hal memberatkan bagi Shane adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David.

Sementara itu, hal meringankan bagi Shane, yaitu dengan terdakwa mencegah saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat telah meninggalkan akibat yang lebih fatal.

Selain itu hakim juga memberi pertimbangan membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.

"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata Hakim.

Shane dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Shane dihukum dengan pidana selama 5 tahun penjara. Namun restitusi tidak dibebankan kepada Shane.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar