Yusril Sarankan Kasus Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Senin, 15/01/2024 14:40 WIB
Yusril Ihza Mahendra telah ditunjuk menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). (istimewa)

Yusril Ihza Mahendra telah ditunjuk menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). (istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Pakar tata hukum negara, Yusril Ihza Mahendra menyarankan penghentian perkara dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang melibatkan mantan Kedua KPK Firli Bahuri.

Yusril melihat banyak kejanggalan dalam perkara tersebut, salah satunya terkait penetapan tersangka Firli Bahuri. "Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3," kata Yusril di Bareskrim Polri, Senin 15 Januari 2024.

Yusril menambahkan bahwa peluang praperadilan juga masih terbuka. Pasalnya, dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Hakim memutuskan untuk tidak diterima bukan ditolak. Dia juga menekankan bahwa hakim menilai permohonan praperadilan Firli telah mencampurkan materi formil dan materil sehingga dinilai tidak jelas.

"Maka hakim menyatakan tidak diterima. Kalau tidak dapat diterima itu bisa diajukan kembali. Bukan ditolak, kalau ditolak ya selesai. Saya kira ada kesempatan untuk mengajukan praperadilan lagi," tambahnya dikutip dari Bisnis Indonesia.

Sebelumnya, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam. Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar