Yusril Ihza: Foto Pertemuan Firli-SYL Tak Bisa Jadi Bukti Pemerasan

Senin, 15/01/2024 13:09 WIB
Yusril Ihza Mahendra telah ditunjuk menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). (istimewa)

Yusril Ihza Mahendra telah ditunjuk menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). (istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa foto pertemuan antara mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak bisa jadi bukti dalam kasus dugaan pemerasan.

Apalagi, kata Yusril, foto itu diambil pada 2022 ketika SYL belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Foto itu tidak menerangkan apa-apa, ya foto itu saja. Dalam foto itu enggak ada kelihatan satu orang memeras yang lain, itu enggak ada ya itu foto saja," kata Yusril di Bareskrim Polri, Senin (15/1).

Menurut dia, foto itu harus didukung dengan bukti lainnya untuk bisa dijadikan bukti telah terjadi tindak pidana pemerasan. Bukti lain itu bisa berupa keterangan saksi, baik yang melihat, mendengar ataupun mengetahui hal yang dibicarakan dalam pertemuan antara Firli dan SYL.

Dia pun menyoroti penerapan Pasal 12 e dan Pasal 12 B UU Tahun 2000 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yusril mengaku dirinya turut serta dalam perumusan undang-undang tersebut.

Kata dia dalam Pasal 12 mesti ada unsur pemaksaan untuk menyerahkan sesuatu kepada orang yang memaksa dan berjanji melakukan sesuatu di luar kewenangan.

"Jadi, harus dibuktikan apa betul ada pemaksaan, apa betul Pak Yasin itu dipanggil terus dimintai sesuatu diperas sehingga Pak Yasin dalam suasana ketakutan dan kekhawatiran menyerahkan sesuatu kepada Firli. Itu harus dibuktikan," tuturnya.

Dia juga menyebut dugaan gratifikasi yang dilakukan Firli pun harus dibuktikan. Misalnya, janji apa diberikan oleh Firli kepada SYL.

"Itu harus dibuktikan, termasuk juga yang tadi itu, pemeriksaan dibuktikan adanya pemerasan, kapan terjadi, di mana terjadinya, dan dalam bentuk apa pemerasan itu," ujarnya.

Yusri hari ini hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi a de charge atau meringankan untuk Firli di kasus dugaan pemerasan. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar