KPK Dalami Kemungkinan Keluarga SYL Jadi Tersangka TPPU

Kamis, 02/05/2024 23:01 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (13/10/2023). Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Robinsar Nainggolan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (13/10/2023). Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berpotensi menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan potensi itu muncul setelah banyak ditemukan fakta-fakta menarik di persidangan terdakwa SYL, selain yang tertuang dalam surat dakwaan jaksa.

"Ya sangat sangat dimungkinkan ketika kemudian terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan. Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," ujar Ali Fikri di Jakarta, Kamis (2/5).

Ia kemudian menegaskan fakta-fakta tersebut bakal didalami lebih jauh. Termasuk, penggunaan anggaran-anggaran yang sempat disinggung saksi di muka persidangan.

"Kemarin sebenarnya dakwaannya terkait dengan suap, nanti ke depan ada gratifikasi dan juga TPPU dan pemerasan dalam jabatan," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Ali menyebut jajarannya bakal berdiskusi lebih lannjut terkait fakta-fakta tersebut. Ia berpendapat para jaksa penuntut umum (JPU) ke depannya bakal terus mengembangkan fakta yang terungkap.

"Pasti kami akan kembangkan lebih jauh ke arah sana, apakah hanya berhenti pada pemerasan pada jabatan atau suap gratifikasi atau TPPU, atau kah ada penggunaan-penggunaan anggaran-anggaran lain yang bersumber dari APBN misalnya untuk kepentingan pribadi ataupun keluarga ataupun pihak lain," Ali menjelaskan.

"Sehingga tentu ini bisa dikaitkan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 gitu kan. Yang artinya ada potensi kerugian keuangan negara," tutur Ali.

Lebih lanjut Ali menyebut analisis terkait hal itu tentunya setelah proses persidangan.

Saat dihadirkan sebagai saksi, mantan koordinator substansi rumah tangga Kementan, Arief Sopian menyebut SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk pengeluaran hiburan, salah satunya membayar biduan.

Selain itu, ada pula keterangan saksi yang menyebut Eselon I Kementerian Pertanian RI yang membelikan mobil merek Toyota Innova seharga Rp500 jutaan untuk anak perempuan SYL, Indira Chundra Thita.

SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar