TPN Ganjar Mahfud : Intervensi Pada KPK Tak Dapat Diterima

Minggu, 03/12/2023 21:27 WIB
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis (abadikini)

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis (abadikini)

[INTRO]
Menanggapi cerita mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mengaku diintervensi oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat menangani kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan kondisi seperti ini lah yang membuat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia jeblok saat ini.

“Kalau itu betul terjadi, dan saya kira tidak bisa diterima dan mungkin ini jadi salah satu sebab kenapa indeks persepsi korupsi Indonesia itu terus menerus merosot,” kata Todung dalam konferensi pers via Zoom, Sabtu (2/12/2023).

Ia mengaku terkejut mendengar pengakuan Agus itu.

“Jauh di luar imajinasi liar saya sebagai aktivis anti korupsi,” ujarnya.

Todung menyatakan saat ini, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tertinggal dari berbagai negara besar lainnya di Asia Tenggara. Indonesia, hanya lebih baik dari Myanmar, Filipina, dan Laos.

“Kita kalah dari Singapura, kita kalah dari Malaysia, bahkan kita kalah dari Timor Leste. IPK Timor Leste itu lebih baik dari Indonesia,” ujarnya lagi.


Indonesia hanya mendapatkan skor 34 dalam Indeks Persepsi Korupsi 2022 dan menempati posisi 110 dari 180 negara. Skor itu merupakan yang terburuk sepanjang era Reformasi. Padahal, menurut Todung, Indonesia sebelumnya berada di urutan 38.

“Tak dapat dinafikan, saya khawatir akan KPK. Sistematis di depan mata kepala kita dan kita harus melakukan koreksi terhadap hal ini,” pungkasnya.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar