Dahulu Dijajah Belanda, Kini Dijajah Pemerintah Sendiri di RKUHP (2)

Selasa, 06/12/2022 18:00 WIB
Sidang paripurna pengesahan RKUHP di Gedung DPR RI (Net)

Sidang paripurna pengesahan RKUHP di Gedung DPR RI (Net)

law-justice.co - KUHP merupakan produk warisan kolonial Belanda dengan nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indië atau WvSNI.

KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia adalah Code Napoleon Prancis yang berlaku sejak 1810. Prancis kemudian menjajah Belanda dan Prancis memberlakukan KUHP di Belanda pada 1881.

Kemudian KUHP dibawa Belanda ke Indonesia saat menjajah Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda pun memberlakukan code itu secara nasional pada 1918 dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht.

Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat hingga hukum pidana agama. Nilai-nilai lokal juga tergerus hukum penjajah. Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 tidak serta-merta mengubah hukum yang berlaku.

Para akademisi mengingatkan untuk menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak menerapkan dekolonialisasi secara terbatas kepada pembuat undang-undang.

Para akademisi ini menilai dalih yang dipakai pembuat undang-undang untuk mengubah KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda itu harus berjalan sesuai misi demokratisasi hukum di Republik Indonesia saat ini.


"Dekolonialisasi justru harus dilakukan dengan mengevaluasi ketentuan pidana yang memang secara khusus digunakan oleh pemerintah Hindia-Belanda untuk menunjukkan watak kolonialismenya, seperti pidana mati, penghinaan Presiden/Wakil Presiden, penghinaan terhadap Pemerintah, penghinaan terhadap penguasa atau badan umum, dan sebagainya," kata Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2022.

Selain pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, contoh aturan yang bersifat kolonial adalah ketentuan soal pidana mati di mana ketentuan itu diterapkan di Hindia Belanda lalu diadopsi KUHP Indonesia pasca proklamasi.

Sejumlah pasal `kolonialisme` lain, seperti penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240 RKUHP), penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 353 dan 354 RKUHP), serta penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi tanpa izin (Pasal 273 RKUHP).


KUHP pada masa Belanda saat itu diterapkan di Indonesia (Hindia-Belanda) dengan sejumlah ketentuan yang ditambah karena mereka menganggap nusantara sebagai daerah koloni atau masyarakat kelas tiga.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar