Pasal Zina, Yasonna: Nginap di Hotel? Nikah atau Tidak, Lakukan Saja!

Kamis, 15/12/2022 07:56 WIB
Yasonna Laoly (Berita Satu)

Yasonna Laoly (Berita Satu)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly buka suara untuk klarifikasi soal pasal perzinahan yang diatur dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan bagian Keempat.

Diketahui bahwa banyak orang yang menyoroti adanya pengesahan dari Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang Undang (UU) pada Selasa, 6 Desember 2022.

Yasonna menegaskan bahwa pemerintah tidak membuat KUHP yang mengganggu ranah privasi masyarakat.

Akan tetapi KUHP itu dibuat dengan tujuan untuk mencegah masuknya liberalisme seksual ke Indonesia.

Dia juga mengungkap kumpul kebo bakal dilarang dan masuk ranah hukum apabila ada anggota keluarga yang membuat aduan ke pihak berwajib.

Maka dari itu Yasonna menegaskan kalau WNA yang mampir untuk singgah di Indonesia dan melakukan hubungan seksual tanpa adanya larangan dari pihak keluarga, tak akan ada hukumannya.

Hal tersebut disampaikan Yasonna Laoly saat hadir dalam video podcast yang diunggah Deddy Corbuzier di kanal YouTube pribadinya pada Selasa, 13 Desember 2022.

"Jadi kalau orang bule, katakan, Australian, European, American come here with their `unmarital` spouse (dengan pasangan di luar nikah), silakan aja," ujar Yasonna Laoly.

"Staying in a hotel, married or not, whatever you do, you do (menginap di hotel, menikah atau tidak, mau melakukan apa pun, terserah lakukan saja)," tambahnya.

Penasaram, Deddy Corbuzier ikut bertanya, bagaimana apabila kasusnya dia sendiri yang kumpul kebo dengan pacarnya, namun orang tua dari pacarnya tak melaporkan.

"No problem (tidak masalah), Kan ini delik aduan," terang Yasonna.

Lebih lanjut Yasonna menuturkan kalau Indonesia akan berupaya keras mencegah idealisme warga negara asing (WNA) merasuk ke warga lokal.

Meski demikian, pihaknya juga tak ingin ikut campur terlalu dalam terkait urusan pribadi WNA yang singgah sementara di Indonesia.

"Hukum itu juga deterrent (mencegah). Jadi jangan paksakan nilai liberal kalian soal seksualitas pada negara kami. Kami negara berdaulat," tandasnya.

"Namun, kami tidak akan ikut campur dalam privasi kehidupan pribadi kalian." jelasnya.

Sebelumnya terkait pasal perzinaan di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), diharapkan masyarakat untuk tidak perlu khawatir karena pasal tersebut adalah delik aduan yang absolut.

Juru Bicara Tim Sosialisasi Kitab Undang-Undang (KUHP) Nasional, Albert Aries, mengklarifikasi pemberitaan yang menyesatkan secara fundamental, terkait pasal perzinaan justru dinilai membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

"Pasal perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku 3 tahun kemudian adalah Delik Aduan Absolut. Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan,” ujar Albert dalam keterangannya, Kamis 8 Desember 2022.

“Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," tambahnya.

“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," jelas Albert.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar