Mahfud MD Pimpin Tim Khusus Usut Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 18/08/2022 12:40 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD komentari kasus Ade Yasin soal WTP yang dibeli (suara)

Menkopolhukam Mahfud MD komentari kasus Ade Yasin soal WTP yang dibeli (suara)

Jakarta, law-justice.co - Mahfud Md mengungkap pimpinan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang segera bekerja. Tim itu bakal dipimpin dirinya dan tokoh lain.

"Saya yang menjadi Ketua Pengarah," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ini, dilansir dari Detikcom, Kamis (18/8/2022).

Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu tersebut pertama kali diketahui publik lewat pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada sidang tahunan MPR di kompleks parlemen, Selasa (16/8) kemarin. Jokowi sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) soal tim itu.

Selain Mahfud, ada nama lain yang turut menggawangi tim non-yudisial pelanggaran HAM berat itu.

"Ketua eksekutifnya adalah tokoh yang sangat kredibel: Makarim Wibisono," kata Mahfud.


Makarim Wibisono adalah profesor yang juga diplomat Indonesia. Dia pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pernah dipercaya sebagai Ketua Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (UN ECOSOC). Dia berlatar belakang pendidikan di UGM, John Hopkins University, hingga Ohio State University. Dia juga mengajar di Universitas Pertahanan.

Keppres Jokowi soal Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah menuai penolakan dari koalisi masyarakat sipil, termasuk korban pelanggaran HAM berat. Soalnya, mereka tidak setuju dengan penyelesaian kasus HAM lewat cara `di luar persidangan` atau `non-yudisial`. Penyelesaian kasus HAM haruslah lewat cara persidangan atau yudisial. Namun, Mahfud menjamin cara yudisial tidak ditinggalkan.


"Jalur yudisial kan terus jalan. Jadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu harus ditempuh dengan dua jalan secara paralel, yaitu melalui judisial dan melalui non-yudisial," tutur Mahfud.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar