KPK Panggil Andi Arief untuk Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur Mas`ud

Senin, 09/05/2022 11:20 WIB
Politisi Demokrat Andi Arief  (Net)

Politisi Demokrat Andi Arief (Net)

Jakarta, law-justice.co - KPK kembali melakukan pemanggilan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, sebagai saksi. Dia akan diperiksa terkait kasus suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas`ud (AGM).


"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Andi Arief (swasta/Badan pemenangan pemilu partai Demokrat)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/5/2022).

Sebelumnya, Andi Arief telah diperiksa pada Selasa (12/4). Andi Arief diperiksa soal konsultasi Abdul Gafur menjadi Ketua DPD Partai Demokrat.

"Andi Arief Wiraswasta/Ketua Bapilu Partai Demokrat, hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya komunikasi saksi dengan tersangka AGM mengenai konsultasi pencalonan tersangka AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat," kata Ali kepada wartawan, Selasa (12/4).

Sebelumnya, Abdul Gafur Mas`ud ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan jalan bersama Plt Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. KPK menyusuri ada-tidaknya aliran dana suap ke partai.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sejatinya kepala daerah bukan tidak mungkin akan berafiliasi dengan partai politik. Abdul Gafur pun diketahui merupakan kader Partai Demokrat.

"Kita semua tahu bahwa kepala daerah itu semua terafiliasi dengan partai. Kebetulan AGM ini juga dari Partai Demokrat," kata Alex dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/1).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar