PPN Naik, Penjualan Mobil Bekas Baru Moncer Terancam Anjlok Lagi?

Selasa, 12/04/2022 15:50 WIB
Ilustrasi mobil bekas (Carmudi)

Ilustrasi mobil bekas (Carmudi)

Jakarta, law-justice.co - Penjualan kendaraan mobil bekas kian bersinar setelah sempat terperosok akibat pandemi Covid-19. Baru juga pulih, para pengusaha mobil bekas kini harus dibebankan lagi dengan adanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.

Pemilik Showroom Jordy Mobil di Kemayoran, Andi Supriadi menjelaskan, menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022, animo masyarakat terhadap mobil bekas agak menurun dibandingkan tahun lalu, diperkirakan karena berdekatan dengan tahun ajaran baru sekolah 2022.


"Penjualan mobil bekas, bergerak lumayan. Ini kayaknya karena ada pameran mobil yang terselenggara di Jakarta, juga masuk anak sekolah. Mereka (konsumen) prioritas ke situ kayaknya," jelas Andi dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (12/4/2022).

Padahal pada awal tahun 2022, permintaan mobil bekas di tempatnya meningkat hingga 300% dibandingkan permintaan periode yang sama tahun lalu.

"Nah tapi ini di bulan Maret agak menurun, sampai minggu kemarin, karena ada pameran mobil baru. Setiap tahun kalau ada pameran mobil baru, mobil bekas pasti adem (sepi)," ujarnya lagi.

Kendati demikian, kata Andi saat ini tren harga mobil bekas cenderung stabil. Namun ada beberapa jenis mobil saja yang harganya masih terpantau tinggi

Andi banyak menjual mobil-mobil segmen kelas menengah ke atas, mulai dari Brio, Fortuner, Alphard, Wuling, HR-V, dan CR-V. Adapun harga mobil bekas yang dijual oleh showroom Jordy Mobil berkisar Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.

"Permintaan tertingginya itu kalau di kami HR-V, CR-V, Brio, Fortuner, Alphard juga. Kalau Alphard mereka untuk prestige-nya lebih," tuturnya.

Di tengah penjualan mobil bekas yang tengah merangkak naik, muncul kemudian penerapan tarif PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas yang tertuang di dalam PMK 65/PMK.03/2022, dengan tarif PPN 1,1% dari harga jual yang mulai berlaku pada 1 April 2022.

Menurut Andi, adanya penerapan PPN yang dari sebelumnya hanya 1% akan berimbas terhadap penurunan omzet dari usahanya. Karena kata dia konsumen akan keberatan jika harus dibebankan adanya PPN. Mau tidak mau, Andi harus bersedia untuk mengurangi keuntungannya.

"Kalau konsumen dikenakan biaya kayak gitu (PPN 1,1%) pasti gak mau. Kecuali mobil baru, mereka akan terpaksa. Kalau mobil bekas gak bisa, karena kita itu sistem nego. Kita paling hitungan harga kita saja," jelasnya.

"Paling keuntungan kita yang diambil. Karena konsumen mobil bekas 100% (hampir kebanyakan) mana mau bayar pajak. Mereka beli aja, mereka nanya soal pajak, pajaknya aktif atau tidak," kata Andi melanjutkan.

Pemerintah, kata Andi seharusnya lebih bijak dalam menerapkan tarif PPN kepada pengusaha mobil bekas. Di tengah harga mobil bekas stabil, untuk memutar roda ekonomi yang masih belum pulih karena pandemi Covid-19, pengusaha mobil bekas seharusnya juga diberikan insentif.

"Pemerintah harusnya mikir juga. Kita nyewa tempat saja sudah mahal, bayar pegawai, operasional. Saya rasa kurang bijak untuk menaikan PPN di kondisi sekarang," keluhnya

"Kita keberatan sekali, kita bayar pajak setiap tahun laporan pajak. Terus kalau konsumen kita kenakan pajak lagi, ya sudah selesai. Itu pasti mengurangi pendapatan kita," tutur Andi lagi.

Andi berharap, pemerintah bisa lebih bijak dalam menerapkan pajak. Jangan semuanya dibebankan kepada rakyat kelas menengah bawah.

"Soalnya apa-apa sekarang masyarakat yang dibebankan. Mau beli rumah saja harus di cek nunggak pajak gak, BPJS bayar gak. Kalau nunggak, gak bisa juga kita jual beli rumah. Sekarang ditambah naikin lagi pajak, ini untuk usaha kelas menengah bawah terasa sekali," tutur Andi.

Senada juga diungkapkan oleh Sarwo Wijayanto, SPV Sales Mobil 88 Kranji, Bekasi Barat. Tren penjualan mobil bekas di Mobil 88 Kranji saat ini mulai naik. Tahun 2021, penjualannya naik 30% sampai 50% dibandingkan tahun sebelumnya.

Penjualan mobil bekas di Mobil 88 Kranji, malah kata Sarwo sudah mulai normal seperti sebelum pandemi. Apalagi di masa-masa menjelang lebaran di bulan Mei 2022.

"Market mobil bekas memang kan lebih besar dari mobil baru. Apalagi mau peak season (Lebaran), angkanya cenderung naik. Penjualannya sudah normal, semua cabang penjualannya dari bulan Desember 2021," jelas Sarwo.

Merk mobil yang paling laku di Mobil 88 Kranji, kata Sarwo di antaranya Avanza, Xenia, CR-V, Mobilio, dan Ertiga. Dengan harga jual rata-rata di bawah Rp 200 juta.

Adanya penerapan PPN 1,1% dari harga jual sejak 1 April 2022 ini kata Sarwo akan berdampak terhadap perhitungan harga jual kepada konsumen, sehingga harga jual ke konsumen juga pasti akan naik.

"Pasti ada kenaikan adjust ke harga. Kebetulan adjusting harga mengikuti market. Marketnya lagi naik, ya mau tidak mau harganya naik, kebetulan pajak juga naik. Harganya sudah pasti naik," tuturnya.

Kenaikan yang akan dikenakan ke konsumen, kata Sarwo akan mengikuti ketentuan pemerintah, tergantung dari tipe, tahun, km, dan kondisi mobil bekas itu sendiri.

"Misalnya untuk penjualan Avanza tahun 2020, sebelum kena PPN harganya Rp 200 juta, paling ada kenaikan Rp 205.000 jadi Rp 225 juta," kata Sarwo mencontohkan. Namun, kata dia adanya pengenaan PPN ini, pihaknya optimistis tidak akan mengurangi daya beli masyarakat.

"Market mobil bekas tetap ada. Mudah-mudahan tidak turun penjualannya. Karena mau keberatan juga gimana. Kita ngikutin pemerintah saja," kata Sarwo melanjutkan.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan kendaraan Bermotor Bekas.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan, aturan mengenai PPN atas Kendaraan Bermotor Bekas ini bukan merupakan pengaturan jenis pajak baru, melainkan sudah dikenakan sejak tahun 2000.


Pengaturan dalam PMK-65/PMK.03/2022 merupakan penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selain itu, kata Neilmaldrin juga merupakan penyederhanaan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas yang sebelumnya berpedoman pada PMK Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.

"Penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas. Kita sederhanakan dari ketentuan lama untuk kendaraan bermotor bekas agar dikenai PPN dengan besaran tertentu," ujarnya melalui siaran rilisnya, Selasa (12/4/2022).

Adapun kata Neil, ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas berdasarkan PMK-65/PMK.03/2022 sebagai berikut:

1. Dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.

2. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN merupakan PKP Pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas, tidak termasuk penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN.

3. Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1% harga jual.

"Berdasarkan aturan tersebut, jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh Orang Pribadi/individu yang bukan Pengusaha Kena Pajak dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN," pungkas Neil.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar