Indef Nilai Rencana Kenaikan PPN 12% Bisa Menurunkan Daya Saing

Rabu, 20/03/2024 16:10 WIB
Menkeu, Tarif PPN Ekspor Jasa Nol Persen (foto: Antara)

Menkeu, Tarif PPN Ekspor Jasa Nol Persen (foto: Antara)

Jakarta, law-justice.co - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai bahwa rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% bisa menggerus daya saing Indonesia.

Peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Indef Ahmad Heri Firdaus telah memiliki hitung-hitungan dampaknya ke indikator makro apabila kebijakan tersebut dijalankan.

Heri menyebut, kenaikan tarif PPN bisa menurunkan daya saing Indonesia, ini terlihat dari ekspor yang akan menurun secara agregat 1,41%.

"Ketika PPN dinaikkan dari 11% ke 12% maka dampaknya kita akan lihat terjadi penurunan daya saing," ujar Firdaus dalam Diskusi Publik, Rabu 20 Maret 2024.

Kemudian, konsumsi rumah tangga juga akan turun 0,26% sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang akan terkoreksi 0,17%.

"Jadi kalau ekonomi kita secara business as usual tumbuh 5% gara-gara kenaikan PPN jadi 12%, maka pertumbuhan ekonomi berkurang 0,17%," jelasnya dilansir dari Kontan.

Tidak hanya itu, impor juga akan meningkat 0,85% karena masyarakat akan memilih kombinasi barang dan jasa yang lebih terjangkau bagi daya beli mereka.

Sementara, upah riil juga diperkirakan akan turun 0,96% serta inflasi yang meningkat sebesar 0,97%.

"Upah secara riil tentu saja akan turun karena terjadi kenaikan harga-harga barang," imbuh Firdaus.

Heri juga menghitung bahwa biaya investasi akan meningkat 1,2% akibat kebijakan tarif PPN 12% ini. Sejalan dengan hal tersebut, maka penyerapan tenaga kerja secara nasional juga akan turun 0,94% dan neraca perdagangan menjadi negatif.

"Dengan adanya kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan menyebabkan penurunan performa dari indikator makro ekonomi," pungkasnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar