Bekas Wamenkeu Ungkap Dampak Kenaikan PPN Jadi 12% di 2025

Rabu, 20/03/2024 19:47 WIB
Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu.go.id)

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu.go.id)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025, dari yang saat ini sebesar 11%.

Kenaikan itu bakal mengerek harga produk akhir barang-barang yang dibeli masyarakat.

Bekas Wakil Menteri Keuangan periode 2010-2014 Anny Ratnawati mengungkapkan, ketika harga mengalami kenaikan otomatis akan membuat permintaan turun, dan ujungnya mengganggu penjualan dari sektor industri atau bisnis.

"Dalam teori umum kalau harga naik itu pasti demand turun, artinya itu nanti akan punya implikasi balik ke pengusaha," kata Anny dalan program Power Lunch CNBC Indonesia dikutip Rabu 20 Maret 2024.

Dia juga menekankan kenaikan pajak itu tidak hanya akan menekan daya beli masyarakat karena harga-harga barang yang naik, melainkan juga akan menurunkan aktivitas bisnis di dalam negeri karena penjualannya menjadi semakin le

Sektor industri yang ia perkirakan akan paling tertekan di antaranya adalah UMKM, hingga garmen atau tekstil, produk tekstil dan alas kaki.

Khusus untuk sektor garmen atau tekstil, menurutnya akan menjadi yang paling tertekan karena dari sisi penjualan ekspor tengah tertekan dan penjualan di dalam negeri tengah bersaing dengan produk impor yang harganya jauh lebih murah.

"Sementara kita tahu tekstil dan produk tekstil, alas kaki, itu sektor yang betul-betul padat karya, sehingga kalau ini makin nanti terbebani misalnya dengan PPN bagaiman cara pemerintah mitigasi, sehingga mereka tetap bisa berusaha, tetap bisa kompetitif," tegas Anny.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Meski sudah disepakati pemerintah dan DPR pada 2021 lalu, namun hal itu masih berpotensi diubah.

Diketahui kesepakatan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pasal 7 menyebutkan kenaikan PPN menjadi 11% berlaku mulai 1 April 2022. Kenaikan kembali terjadi pada 1 Januari 2025 menjadi 12%.

"PPN 12% sudah dibahas ini juga termasuk fatsun politik UU HPP yang kita semua bahas sudah setuju namun kita hormati pemerintah baru," ucapnya saat rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah baru berhak mengubah kebijakan yang sudah disepakati sebelumnya. Tentunya disesuaikan dengan arah dan kebijakan yang dijanjikan ketika kampanye.

"Jadi kalau target PPN tetap 11%, nanti disesuaikan," ujarnya dilansir dari CNBC Indonesia.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar