Soal Tembak Mati Dokter Sunardi, Hari Ini Komnas HAM Panggil Densus 88

Selasa, 15/03/2022 08:59 WIB
Komnas HAM. (ist).

Komnas HAM. (ist).

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Selasa (15/3), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Densus 88 Antiteror Polri terkait peristiwa penembakan dokter Sunardi sebagai tersangka kasus dugaan terorisme.

Seperti diketahui, Penembakan terhadap dokter Sunardi terjadi di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu (9/3) lalu.

Menurut keterangan polisi, penembakan dilakukan lantaran Sunardi membahayakan nyawa petugas dan masyarakat selama proses penangkapan. Ia disebut memberikan perlawanan secara agresif.

"Panggilannya itu untuk besok [red: hari ini]. Cuma saya enggak tahu bentuk panggilannya itu seperti apa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (14/3).

Ramadhan mengatakan kepolisian bakal bekerja sama dengan seluruh prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait dengan peristiwa penembakan dokter Sunardi oleh petugas Densus 88 Antiteror Polri.

Dalam pemanggilan ini, Komnas HAM meminta kepolisian melampirkan sejumlah bukti dokumen terkait penangkapan dokter Sunardi.

Menanggapi hal ini, Ramadhan pun mengatakan Polri telah menyiapkan sejumlah bukti-bukti terkait peristiwa tersebut untuk menjalani pemeriksaan Komnas HAM hari ini.

"Kita tunggu saja besok, setelah itu tentu kita secara transparan apa hasil panggilan Komnas HAM terhadap Densus akan kita sampaikan," kata Ramadhan.

Saat dikonfirmasi, Komnas HAM belum menjawab pasti soal agenda pemanggilan terhadap Densus 88 tersebut.

"Tunggu kabar besok ya" kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Dokter Sunardi tewas ditembak aparat Densus 88. Ia dicap sebagai terduga teroris. Dokter Sunardi ditembak mati karena diduga membahayakan nyawa orang lain selama proses penangkapan. Ia bergerak menggunakan mobil dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan aparat.

Pengejaran itu dilakukan karena Sunardi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme. Ia disebut sebagai petinggi kelompok Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI) dan Jemaah Islamiyah (JI).

Komnas HAM lantas menyatakan telah melakukan penyelidikan dan segera memanggil anggota Densus 88 untuk dimintai terkait peristiwa penembakan itu.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar