Aturan Baru, Mobil 1400 cc Keatas Dilarang Isi Pertalite, Kalau Motor?

Senin, 06/05/2024 13:12 WIB
Ilustrasi: Petugas SPBU melayani masyarakat dengan mengisi BBM jenis Pertalite. (Foto: Antara)

Ilustrasi: Petugas SPBU melayani masyarakat dengan mengisi BBM jenis Pertalite. (Foto: Antara)

Jakarta, law-justice.co - Mulai 1 Mei 2024, pemerintah Indonesia akan menerapkan aturan baru yang mengatur daftar kendaraan yang dilarang mengisi BBM Pertalite di seluruh SPBU di Indonesia, mencakup berbagai jenis mobil dan sepeda motor.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan untuk memastikan subsidi BBM diberikan kepada yang lebih membutuhkan.

Alasan lainnya juga meningkatkan efisiensi dalam penggunaan energi, dan mengurangi ketidakadilan dalam penyaluran subsidi pemerintah.

Diskusi tentang pembatasan akses ke Pertalite bukanlah topik baru.

Belakangan ini, banyak berita dan wacana mengenai rencana ini semakin meningkat, menyusul kesadaran akan penyalahgunaan subsidi oleh pengguna kendaraan mewah.

Tindakan ini bertujuan untuk mengalokasikan sumber daya subsidi lebih adil dan tepat sasaran, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang benar-benar membutuhkan dukungan untuk mobilitas.

Menurut revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, terdapat kriteria tertentu yang mengatur pembatasan ini.

Pembatasan penggunaan Pertalite akan berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc dan motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Berikut adalah beberapa contoh kendaraan yang tidak akan lagi bisa mengisi Pertalite di SPBU Pertamina setelah aturan ini berlaku:

1. Motor seperti Yamaha XMAX, Honda Forza, dan Kawasaki Ninja ZX-25R.

2. Mobil dengan kapasitas mesin lebih kecil seperti Toyota Agya dan Honda Brio masih diperbolehkan untuk menggunakan Pertalite.

Kebijakan ini juga menggambarkan bagaimana pemerintah berupaya memanfaatkan teknologi dan regulasi untuk mengontrol distribusi sumber daya energi di tengah tantangan ekonomi dan lingkungan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengerjakan detail-detail aturan ini, berupaya memastikan bahwa transisi kebijakan ini berjalan lancar tanpa mengganggu kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Selain itu, adanya kebijakan ini juga menimbulkan diskusi di berbagai platform dan media, menunjukkan pentingnya keterlibatan publik dalam proses pembuatan kebijakan publik.

Diharapkan dengan aturan ini, penggunaan BBM bersubsidi bisa lebih efektif.

Selain itu juga dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat yang benar-benar memerlukan bantuan untuk mobilitas mereka.

Pemerintah berharap dengan diterapkannya aturan ini, akan ada pengurangan signifikan dalam penyalahgunaan subsidi BBM.

Sehingga lebih banyak sumber daya yang bisa dialokasikan untuk pembangunan berkelanjutan dan inisiatif energi bersih.

Aturan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih mempertimbangkan efisiensi bahan bakar dan pengaruhnya terhadap lingkungan ketika memilih kendaraan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar