Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan 18 Kapal Milik Heru Hidayat

Rabu, 19/01/2022 05:28 WIB
Tersangka Kasus Korupsi Asabri Heru Hidayat (Detik)

Tersangka Kasus Korupsi Asabri Heru Hidayat (Detik)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan kepda Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembalikan sejumlah aset seperti kapal Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius kepada terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri, Heru Hidayat.

Hakim Anggota dalam persidangan itu, Ali Muhtarom menilai kapal tersebut tidak terkait dengan tindak pidana korupsi di PT ASABRI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Seluruh dokumen kapal terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping, jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini," ujar hakim anggota, Ali Muhtarom, dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/1) malam.

Selain itu, hakim juga meminta jaksa mengembalikan empat kapal milik PT Trada Alam Minera yang sebelumnya telah disita. Empat kapal itu yakni Kapal Pasmar 01, Kapal Taurians One, Kapal Taurians Two, dan Kapal Taurians Three.

Hakim pun memutuskan 13 kapal milik PT Jelajah Bahar Utama dikembalikan. Rinciannya, Kapal ARK 03, Kapal ARK 01, Kapal ARK 02, Kapal ARK 05, Kapal ARK 06. Kemudian Kapal Noah 1, Kapal Noah 2, Kapal Noah 3, Kapal Noah 5, Kapal Noah 6, Kapal TBG 306, Kapal TBG 301, dan Kapal TBG 2007.

"Kapal-kapal milik PT Trada Alam mineral tbk. (4 kapal) terbukti dimiliki jauh sebelum tindak pidana korupsi sehingga bukan hasil tindak pidana. Harus dikembalikan," ucap hakim.

"Barang bukti kapal-kapal milik PT Jelajah Bahar Utama (13 kapal) beserta dokumen kapal terbukti dimiliki jauh sebelum tindak pidana. Harus dikembalikan," sambung hakim.

Sementara itu, terdapat sejumlah aset yang dirampas untuk negara. Di antaranya 1 unit mobil merek Lexus tipe RX200T F-sport 4x4 AT tahun pembuatan 2017; 1 unit Ferrari tipe Berlinetta; serta sejumlah tanah yang dibeli melalui hasil korupsi.

Dalam kasus ini, Heru selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera divonis dengan pidana nihil. Vonis ini dijatuhkan karena Heru sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya yakni korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar