Total aset sitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus megakorupsi di PT ASABRI mencapai nilai Rp 16,2 triliun.
"Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka TT berupa 3 bidang tanah dan/atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 60 ribu m2," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (4/11/2021).
"Dari analisis alat bukti elektronik, nanti kami ketahui di mana saja dari percakapan atau dari bukti itu aliran dana ke perusahaan-perusahaan mana yang memakai bitcoin. Nah itu sedang didalami," ucapnya.
Kejaksaan Agung terus mendalami modus korupsi dalam PT Asabri termasuk juga soal dugaan pencucian uang melalui praktik jual beli bitcoin.
"Masih ditelusuri, belum, jauh dari dugaan kerugian negara masih jauh jumlahnya," kata Ali.
Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asabri terus digencar Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini KPK kembali memeriksa Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Tan Kian sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan itu, Kejagung menyita ratusan hektare tanah milik tersangka Asabri, Benny Tjokrosaputro atau Bentjok.
Langkah Erick dianggap hanya untuk mengelabuhi publik dari dugaan korupsi yang terjadi di Asabri dengan perkiraan awal kerugian Rp10 triliun.