Majelis Hakim diketahui meminta jaksa untuk mengembalikan sejumlah aset sitaan ke terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero), Heru Hidayat, termasuk kapal tanker terbesar di Indonesia yaitu Kapal Tanker LNG Aquarius.
Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan pihaknya akan mengajukan Banding terhadap vonis nihil yang diterima terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero), Heru Hidayat.
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa kasus Asabari Heru Hidayat dinilai aneh oleh Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) Suparji Ahmad. Ia juga menyebut, putusan tersebut menciderai nalar hukum.
Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum terkait vonis terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat yang tidak dihukum mati. Vonis majelis hakim terhadap Heru tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa dengan putusan nihil yang diberikan hakim kepada Heru Hidayat di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak menghukum mati terdakwa kasus korupsi di PT ASABRI, Heru Hidayat.
Pakar Hukum Pidana yang sekaligus merupakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus memprediksikan putusan vonis penjara terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat bakal berakhir nol. Hal ini, kata Petrus, mengandaikan majelis Hakim Tipikor yang mengadili perkara ini konsisten dengan surat dakwaan dan fakta persidangan serta tidak mempertimbangkan tuntutan hukuman mati JPU terhadap Heru Hidayat karena tidak dicantumkan dalam surat dakwaan.
Pakar Hukum yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Nur Basuki Minarno memprediksikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan putusan blanko atau nol terkait hukuman pidana penjara terhadap terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat. Pasalnya, Heru Hidayat sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus yang lain, yakni kasus Jiwasraya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat. Tuntutan itu diyakini Kejaksaan Agung akan dikabulkan oleh majelis hakim.