Terkait putusan Mejelis Hakim itu, Yoory dan tim pengacaranya akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan atas kasus suap penanganan perkara.
Majelis Hakim Pengadilan TIpikor Jakarta memvonis mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, alias Robin 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Kami mengapresiasi putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan,” ujarnya.
"Mengadili, menerima keberatan atau ekspesi tentang penggabungan berkas perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa 1,6,7,9,10, dan 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa (Pinangki), saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok ‘King Maker’,” kata Hakim Ketua Ignasius Eko Purwanto.