Sidang Korupsi BTS, Jaksa Mendakwa Achsanul Qosasi Terima Suap Rp40 M

Kamis, 07/03/2024 13:11 WIB
Kejagung Sebut Achsanul Qosasi Terima Uang Rp40 M Terkait Korupsi BTS. (Dokumen Kejagung).

Kejagung Sebut Achsanul Qosasi Terima Uang Rp40 M Terkait Korupsi BTS. (Dokumen Kejagung).

Jakarta, law-justice.co - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024, Achsanul Qosasi menerima suap atau melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Jaksa KPK mengatakan, uang itu berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Pemberian uang atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Mereka bertiga juga telah duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini.

"Terdakwa Achsanul Qosasi memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu berupa uang tunai sebesar US$2.640.000 atau sebesar Rp40.000.000.000," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/3).

Pemberian uang dimaksudkan agar Achsanul merekayasa hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2022 pada BAKTI Kominfo yang isinya tidak terdapat temuan kerugian keuangan negara. Padahal dalam PDTT tahun 2021 yang sudah terbit terdapat temuan potensi kerugian keuangan negara.

Jaksa menyebut Achsanul secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya yaitu melanggar Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.

Tindak pidana terjadi pada tahun 2021-2022 di Kantor BAKTI Wisma Kodel atau di Kantor BPK RI dan atau bertempat di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Achsanul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor atau Pasal 12 B UU Tipikor.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar