KPK Periksa Pengacara Dodi Alex Noerdin soal Aliran Dana Rp 1,5 M

Jum'at, 12/11/2021 19:10 WIB
Politisi Golkar Dodi Alex Nurdin kena OTT KPK Akibat TPK suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel (KabarGolkar)

Politisi Golkar Dodi Alex Nurdin kena OTT KPK Akibat TPK suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel (KabarGolkar)

Jakarta, law-justice.co - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin masuk tahap penyidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami uang Rp1,5 miliar. Uang itu diketahui diamankan saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pertengahan Oktober lalu. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Soesilo Ariwibowo yang berprofesi sebagai pengacara, Kamis (11/11/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang tersebut diperuntukkan sebagai fee lawyer. Soesilo merupakan pengacara dari Alex Noerdin-- ayah kandung Dodi-- yang tersangkut kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Agung.

"Tim penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan (Soesilo) antara lain terkait dengan barang bukti yang ditemukan dan diamankan pada saat dilakukan penangkapan tersangka DRA (Dodi Reza Alex)," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (12/11/2021).

Selain itu, Ipi mengungkap penyidik juga mendalami perintah khusus Dodi kepada anak buahnya terkait dengan penarikan fee atas proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Itu ditelusuri penyidik KPK dengan memeriksa tujuh saksi, yaitu Kasi Penatagunaan Sumber Daya Air, Bidang Sumber Daya Air, Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Dian Pratnamas Putra; PNS Pemkab Musi Banyuasin, Hendra Oktariza, Hardiansyah, dan Suhendro Saputra.

Kemudian Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Musi Banyuasin, Daud Amri; Honorer, Septian Aditya; dan pihak swasta, Yuswanto.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dan pengaturan dari tersangka DRA kepada tersangka HM (Herman Mayori, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin)," ujarnya.

"Serta pihak lainnya di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin agar memenangkan perusahaan milik tersangka SUH (Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara) dan pihak rekanan lainnya dengan adanya penyetoran sejumlah fee," lanjut Ipi.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin. Mereka ialah Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori, Suhandy, dan Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari.

Dodi diduga menerima bayaran senilai Rp2,6 miliar.

Dalam proyek infrastruktur itu, perusahaan milik Suhandy ditetapkan menjadi pemenang 4 paket proyek pembangunan. Yakni Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar.

Kemudian Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar. Proyek berikutnya, Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar. Proyek keempat, Normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu, nilai kontrak Rp9,9 miliar.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar