Golkar dan PDIP Dukung PT 5%, Seleksi Partai Bakal Makin Ketat?

Senin, 01/11/2021 20:25 WIB
Ilustrasi Pemilu (Kompas)

Ilustrasi Pemilu (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Ambang batas parlemen yang diterapkan pada Pemilu 2019 lalu 4%, akan tetapi partai berkuasa kali ini mendorong peningkatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) jadi 5%.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto beralasan sistem presidensial membutuhkan sokongan sistem multipartai sederhana. Menurutnya, peningkatan ambang batas parlemen perlu dilakukan secara terus-menerus.

"Pentingnya peningkatan ambang batas minimal 5 persen bagi parpol untuk dapat menempatkan wakilnya di DPR RI, minimal 4 persen di DPRD provinsi, dan 3 persen di DPRD kabupaten/kota," kata Hasto dalam persentasi atau salindia yang dipaparkan dalam webinar The Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Senin (11/1/2021).
Hasto mengatakan sistem multipartai sederhana akan mendukung efektivitas pemerintahan. Dengan demikian, konsolidasi bisa tercapai secara menyeluruh.

Pendapat serupa juga disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. Doli sepakat jika ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 5 persen.

"Idealnya partai politik di Indonesia ini pada akhirnya sekitar 6, 7, atau 8. Jadi, kita tidak melarang siapapun untuk punya hak mendirikan partai politik karena itu dijamin oleh UUD 45, tetapi ada juga proses seleksi yang cukup ketat" ujar Doli.

Doli juga mendukung penambahan daerah pemilihan (dapil). Ia berpendapat semakin kecil cakupan dapil, maka keterwakilan masyarakat semakin baik.

Konsekuensinya, dapil yang ada harus diperkecil. Dengan begitu, jumlah dapil di pemilihan berikutnya akan semakin banyak.

"Pilihan masyarakat kita itu lebih kecil untuk bisa menilai tokoh-tokoh atau partai-partainya," ujar Doli.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar