Pengakuan Azis Syamsuddin: Bertemu Eks Penyidik KPK-Kasih Duit

Senin, 25/10/2021 16:55 WIB
RI Azis Syamsuddin (Tribun)

RI Azis Syamsuddin (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - KPK menghadirkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai saksi untuk memberikan keterangan di persidangan terdakwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain dalam kasus suap.

Azis mengakui pernah bertemu Robin lebih dari sekali. Bahkan, Azis juga mengakui bahwa pernah melakukan transfer uang kepada Robin.

“Sekitar tiga kali,” kata Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10/2021).

Menurut keterangan Azis, pada 2019 Robin datang pertama hanya untuk berkenalan. Berikutnya, kata dia, Robin meminta bantuan dana.

“Bantuan untuk kebutuhan keluarga karena kebetulan lagi Covid,” ujar Azis.

Ia mengakui sebenarnya tahu dilarang memberikan uang kepada Robin yang berstatus penyidik KPK. Namun, kata dia, Robin meminta bantuan itu secara memelas.

“Saya secara ikhlas untuk kemanusiaan karena beliau datang dengan memelas, ya saya bantu,” ucapnya.

Pada permintaan pertama, Azis mengakui memberikan uang sebanyak Rp 10 juta. Robin sebenarnya meminta lebih banyak, namun Azis mengatakan tidak memegang uang kas ketika itu. Terlebih, Robin datang malam hari. “Sehingga saya merasa iba,” ungkap Azis.

Bila Azis mengatakan uang itu adalah pinjaman, KPK memiliki keyakinan berbeda. KPK menyangka uang tersebut diberikan oleh Azis agar Robin membantu mengurus perkara yang menyeret namanya, yaitu kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah. KPK menduga janji uang yang diberikan Azis sebanyak Rp 3 miliar.

Adapun, KPK mendakwa Robin dan Maskur menerima total uang sebanyak Rp 11 miliar dari Azis Syamsuddin dan beberapa orang lainnya, seperti mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Uang itu diberikan agar Robin mengurus perkara mereka di KPK.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar