Setelah divonis penjara dan denda Rp250 juta, Azis Syamsuddin dijeboskan ke lembaga pemasyarakatan Klas I Tangerang, Banten pada Senin (7/3/2022). Namun, sebelumnya mantan Wakil Ketua DPR RI itu melunasi pidana denda sebesar Rp250 juta tersebut.
Terdakwa kasus suap penanganan perkara, Azis Syamsuddin, lewat Kuasa Hukumnya, Sirra Prayuna memutuskan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menghukumnya 3,5 tahun penjara.
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. Dia dinyatakan bersalah karena telah menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan atas kasus suap penanganan perkara.
Disebabkan oleh dua orang hakim yang menangani perkara yaitu ketua majelis Muhammad Damis dan hakim Adhoc Jaini Basir positif terinfeksi Covid-19, sidang putusan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin ditunda tiga hari.
Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sudah memasuki tahap akhir. Politikus Golkar itu sudah diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan diri berupa pembacaan nota pembelaan atas tuntutan empat tahun dua bulan penjara oleh jaksa KPK. Artinya setahap lagi kasusnya akan divonis.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengagendakan sidang pembacaan nota pembelaan eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin atas tuntutan penjara empat tahun dua bulan oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Saat membacakan nota pembelaan itu, sambil menangis Azis Syamsuddin mencurahkan isi hatinya soal kondisi hidup susah semasa mengambli gelar master di Australia.
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus yang menjerat bekas Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin. Agenda sidang kali ini adalah menyampaikan pembelaan atas tuntutan empat tahun dua bulan penjara dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Desakan para pegiat antikorupsi agar mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dituntut maksimal akhirnya direspons oleh KPK. KPK menegaskan bahwa tuntutan empat tahun dua bulan penjara sudah mempertimbangkan aspek keadilan.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dan dua bulan penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Dia juga didenda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Azis diyakini jaksa bersalah memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin sekitar Rp 3,6 miliar.