Selain AKP Robin, Siapa Penyidik KPK Lain yang Kerap Terima Suap?

Senin, 13/09/2021 21:10 WIB
Gedung KPK di Jakarta (Foto: Detik)

Gedung KPK di Jakarta (Foto: Detik)

Jakarta, law-justice.co - Dakwaan kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju membuka sejumlah hal. Ia didakwa menerima suap belasan miliar terkait pengurusan perkara di KPK.


Dia didakwa menerima suap yang nilainya Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu. Perbuatannya dilakukan bersama dengan advokat bernama Maskur Husain.
Ada lima pemberi suap yang disebut dalam dakwaan, yakni:

  • M. Syahrial (Wali Kota Tanjungbalai) sejumlah Rp 1.695.000.000
  • Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR) dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000
  • Ajay Muhammad Priatna (Wali Kota Cimahi) sejumlah Rp 507.390.000
  • Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000
  • Rita Widyasari (mantan Bupati Kutai Kartanegara) sejumlah Rp 5.197.800.000


Mereka memberikan uang dengan meminta imbalan agar terhindar dari jeratan kasus di KPK. Kelimanya diduga terlibat perkara yang berbeda-beda.
Hal ini pun menimbulkan pertanyaan: apakah ada penyidik atau pegawai lain di KPK yang membantu Robin?


Sebab, Robin baru diangkat menjadi penyidik KPK pada Agustus 2019. Sementara perbuatan suapnya diduga mulai dari Juli 2020 atau belum genap setahun dia bertugas di KPK. Terlebih, ada lima perkara yang dijanjikan Robin bisa untuk ditangani.


Dalam perkara Tanjungbalai misalnya. Syahrial diduga menyuap Robin agar penyelidikan KPK terkait jual beli jabatan di Tanjungbalai tak berlanjut.


Robin dan Maskur Husain setuju membantu Syahrial. Namun dengan imbalan uang. "Mereka sepakat untuk membantu M. Syahrial dengan imbalan sejumlah uang. Akhirnya disepakati antar mereka besaran imbalan adalah sejumlah Rp 1.700.000.000 yang diberikan secara bertahap," kata jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9/2021).


Meskipun sepakat soal besaran uang, akan tetapi awalnya Syahrial hanya memberikan Rp 350 juta saja pada November 2020. Robin pun pun menagih uang sambil menyinggung soal ada yang sedang butuh uang. "Pada bulan Desember 2020, Terdakwa meyakinkan M. Syahrial agar segera mengirim sisa uang yang telah disepakati dengan kata-kata `karena di atas lagi pada butuh bang`," ungkap jaksa dalam dakwaan.


Tidak ada penjelasan lebih lanjut dalam dakwaan mengenai siapa yang dimaksud oleh Robin itu.


Lalu pada perkara suap dari Usman Effendi, Robin pun menyinggung soal uang dan tim. Usman Effendi diduga menyuap Robin agar terhindar dari kasus suap Kalapas Sukamiskin.

Robin sebelumnya menyampaikan bahwa Usman Effendi akan dijerat sebagai tersangka dalam kasus itu. Dalam pertemuan dengan Usman Effendi di Puncak Pass pada 3 Oktober 2020, Robin pun menawarkan diri untuk membantu. "Terdakwa lalu menyampaikan kepada Usman Effendi kalau dirinya dan Tim dapat membantu Usman Effendi dengan imbalan sejumlah Rp 1 miliar," ungkap jaksa dalam dakwaan.


Usman Effendi sempat keberatan dengan nilai uang tersebut. Namun, Robin kemudian meminta Rp 350 juta dikirimkan terlebih dulu. "Terdakwa lalu menyampaikan, `Bapak bayar Rp 350 juta saja untuk Tim dan tidak harus sekali bayar lunas. Yang penting masuk dananya hari Senin, karena jika tidak hari Senin dibayar, Bapak akan dijadikan tersangka pada ekspos pada hari Senin jam 16.00`," papar jaksa dalam dakwaan.


Pada akhirnya, Usman Effendi mengirimkan uang secara bertahap sejak tanggal 6 Oktober 2020 sampai 19 April 2021 dengan total Rp 525 juta.


Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai nasib Usman Effendi di KPK. Pihak KPK pun belum menjelaskan dugaan keterlibatan Usman Effendi dalam kasus suap Kalapas Sukamiskin.


Dalam dakwaan tidak ada penjelasan pula apakah pernyataan Robin pada saat berjanji pengurusan perkara atau penagihan uang merupakan gertakan semata atau memang ada pihak lain di belakangnya.


Sejauh ini, hanya sosok Maskur Husain yang selalu muncul dalam setiap pengurusan perkara Robin. Bahkan, Maskur Husain selalu mendapat jatah uang yang lebih besar dibanding Robin.


Dari keseluruhan uang yang diterima, Robin menerima total Rp 2.322.577.000. Sementara Maskur Husain mendapatkan Rp 8.702.500.000 dan USD 36 ribu. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai peran atau alasan kenapa Maskur Husain mendapat jatah yang lebih besar.


Terkait dakwaan ini, KPK menegaskan semua informasi berdasarkan fakta yang ditemukan dalam penyidikan. Namun, plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa materi tersebut baru akan didalami dalam persidangan. "Surat dakwaan disusun berdasarkan hasil proses penyidikan. Mengenai materi perkara tentu tidak bisa kami sampaikan saat ini karena berikutnya semua fakta-fakta rangkaian perbuatan para terdakwa sebagaimana hasil penyidikan kami pastikan akan dibuktikan oleh jaksa di persidangan," papar Ali Fikri.


KPK pun menyatakan akan turut mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan di dakwaan. "Semua alat bukti dan juga hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada para saksi termasuk tentu dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut juga akan didalami lebih lanjut," sambung Ali.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar