BPK dan Universitas Indonesia Bekerjasama dalam Analitik Data Keuangan

Kamis, 19/08/2021 15:10 WIB
BPK RI. (Liputan 6).

BPK RI. (Liputan 6).

Jakarta, law-justice.co - Universitas Indonesia (UI) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) di bidang analitik big data keuangan.

Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Rektor UI Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset, Prof Dedi Priadi dan Sekretaris Jenderal BPK, Bahtiar Arif.

"UI memiliki sumber daya manusia dan juga kajian riset yang mampu membantu pemerintah dalam melakukan berbagai hal. Semoga kerja sama ini dapat segera diimplementasikan dalam bidang pemanfaatan penelitian, program magang, dan penelitian mahasiswa," jelas Prof Dedi dalam keterangannya resmi, Kamis 19 Agustus 2021.

Lebih lanjut dia mengatakan kerja sama ini merupakan salah satu bentuk kerja sama triple helix antara UI dengan pemerintah untuk memberikan solusi bagi masalah bangsa.

Sementara itu Bahtiar Arif menyampaikan bahwa kerja sama dengan UI ini merupakan suatu bentuk adaptasi BPK terhadap perkembangan teknologi informasi saat ini.

Ia mengatakan dalam mewujudkan visinya untuk menjadi lembaga pemeriksa terpercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan beradaptasi terhadap teknologi.

Menurut dia, BPK tidak bisa bekerja sendiri, namun harus mendapat dukungan dari para pemangku kepentingan yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah, para penegak hukum, kalangan profesi dan akademisi, serta masyarakat umum.

"BPK terus berupaya mengembangkan inovasi, kerja sama, dan kolaborasi dengan berbagai pihak, salah satunya dengan UI, selaku pihak akademisi," ungkapnya.

Kerja sama ini mencakup proses pengujian set data yang besar terkait keuangan negara, dengan menggunakan pendekatan analisis berbasis matematika dan statistika yang berguna untuk peningkatan kapasitas kelembagaan UI dan BPK.

Menurut Bahtiar Arif, kerja sama yang dilakukan antara UI dengan BPK ini akan dilakukan dalam hal pengembangan kualitas sumber daya manusia antarkedua lembaga dalam proses data analytic (DA).

Perkembangan teknologi informasi terkini membuat beragam data muncul di domain publik, seperti data pola perilaku konsumen di media sosial, berita daring, maupun aplikasi-aplikasi teknologi lainnya.

Dengan menggunakan DA, data-data ini sebenarnya dapat berguna bagi seorang auditor, untuk menganalisis gejala-gejala penyimpangan atau penipuan yang ada dalam suatu data keuangan.

Prinsip kerja DA pada dasarnya adalah mengambil sekumpulan data dari suatu sistem informasi untuk kemudian dianalisis menggunakan aplikasi tertentu sehingga nantinya akan membentuk suatu bacaan pola.

BPK telah menerapkan analisis big data ini dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2020, namun metode tersebut hanya melakukan analisis data-data keuangan dan non-keuangan yang saat ini tersimpan di BPK.

Kerja sama dengan UI ini.maka proses analisis yang dilakukan BPK diharapkan dapat dilakukan dengan lebih baik dengan cakupan data yang lebih luas. Hal ini sesuai dengan target BPK pada tahun 2020 – 2024, yaitu menjadi pusat analisis data pemeriksaan keuangan negara yang adaptif, dan unggul dalam bidang teknologi informasi.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar