KPK Hentikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Kuasa Hukum: Tepat!

Jum'at, 02/04/2021 08:34 WIB
Kuasa Hukum, Maqdir Ismail (RMOL)

Kuasa Hukum, Maqdir Ismail (RMOL)

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghentikan penyidikan perkara kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Sjamsul Nursalim. Advokat senior Maqdir Ismail menilai keputusan KPK sudah tepat.

"Langkah KPK itu baik dan tepat. Memang semestinya demikian karena kasus kedua tokoh pengusaha itu dulu dikaitkan dengan perkara mantan Kepala BPPN Sjafruddin Arsyad Temenggung. Sedangkan Sjafruddin sudah lama dibebaskan oleh Mahkamah Agung," kata Maqdir dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021).

Maqdir menilai keputusan KPK telah memenuhi rasa keadilan bagi Sjamsul Nursalim dan istrinya. Keputusan tersebut juga dinilai memberikan kepastian hukum hingga aspek penting dan didambakan masyarakat, terutama dunia usaha.

"Mudah-mudahan ke depan situasi akan semakin baik, investor tidak ragu-ragu lagi dan perekonomian nasional kembali bangkit," katanya.

Untuk diketahui, Sjamsul sebelumnya berstatus tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim, dalam kasus dugaan korupsi terkait BLBI. Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.

Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Saat itu Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun keberadaan keduanya sampai saat ini belum dalam genggaman KPK. Diketahui Sjamsul dan Itjih berada di Singapura tetapi belum dapat dijerat KPK.

Terkait SP3 kasus tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata alasan penerbitan SP3 atas perkara yang telah menahun itu sesuai dengan Pasal 40 UU KPK.

"Penghentian penyidikan terkait kasus TPK yang dilakukan oleh Tersangka SN selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia, dan ISN, bersama-sama dengan SAT selaku ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia selaku obligor BLBI kepada BPPN," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK.

"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," kata Alexander.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar