Ternyata, Satu Tersangka Kasus Korupsi Benih Lobster Eks Timses Jokowi

Rabu, 17/03/2021 21:31 WIB
Salah satu tersangka kasus dugaan suap terakit izin ekspor benih lobster Andreu Misanta Pribadi adalah eks Timses Jokowi (kaldera.id)

Salah satu tersangka kasus dugaan suap terakit izin ekspor benih lobster Andreu Misanta Pribadi adalah eks Timses Jokowi (kaldera.id)

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan sejumlah orang dalam kasus dugaan korupsi terakit izin ekspor benih lobster atau benur. Salah satunya adalah Andreu Misanta Pribadi yang menjadi staf khusus Edhy Prabowo saat menjabat Menteri KKP.

Ternyata, Andreu adalah tim sukses (Timses) Jokowi saat Pilpres 2019 lalu. Ditempatkannya Andreu di KKP agar Edhy tidak dianggap menguasai kursi KKP.

Hal itu disampaikan Edhy saat menjadi saksi di persidangan pihak pemberi suap kasus benur dengan terdakwa Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Awalnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal para pembantu Edhy di KKP saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Edhy menyebut bahwa dirinya mempunyai tiga orang Staf Ahli dan lima orang Staf khusus (Stafsus). Edhy kemudian mengurai nama-nama stafnya itu.

Akan tetapi ada yang menarik, Edhy mengungkapkan alasannya mengangkat Andreau yang juga tersangka dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) ini sebagai stafsus.

"Sementara saudara Andreau Misanta Pribadi, saya kenal beliau dari tim sukses pada saat itu seperti kita ketahui bersama sebagai tim sukses pilpres, saudara Andreau ada di tim sukses pasangan Pak Jokowi," kata Edhy.

Edhy mengaku menyetujui mengangkat Andreau dan diusulkan ke Presiden Joko Widodo karena melihat track record Andreau yang dianggapnya memiliki karakter yang baik.

"Di samping alasan politis, untuk supaya jangan sampai saya jadi menteri, kebetulan dari pasangan nomor 2 (Prabowo Subianto- Sandiaga Uno), jangan seolah-olah mengambil kursi, seolah-olah kita semua yang menguasai. Makanya saya mengusulkan Andreau," tutup Edhy.

Dalam sidang lanjutan ini, tim JPU menghadirkan delapan orang saksi. Tujuh saksi hadir langsung di ruang persidangan. Sementara untuk Edhy memberikan keterangan melalui video telekonferensi.

Tujuh saksi lainnya adalah, Anggia Tesalonika selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy; Desri Yanti belum selaku Koordinator Humas KKP; Andhika Anjaresta selaku Pegawai di Sub Koordinator Kelompok Rehabilitasi pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut.

Selanjutnya, Dwi Kusuma Wijaya selaku pegawai di KKP; Iis Rosita Dewi selaku anggota DPR RI yang juga Istri dari tersangka Edhy; Chandra Astan selaku karyawan swasta; dan Ahmad Syaihul Anam selaku Staf Menteri KP.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar