Edhy Prabowo Bebas Lebih Cepat dari Vonis 5 Tahun Berkat Remisi

Rabu, 29/11/2023 15:05 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (monitor.co.id)

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (monitor.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Remisi membuat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bebas lebih cepat dari penjara. Edhy bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang pada 18 Agustus 2023.
Sebelumnya pada 7 Maret 2022, Edhy divonis dengan pidana lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra melalui siaran pers, Rabu 29 November 2023.

Vonis lima tahun itu dikurangi masa penahanan yang telah dilalui Edhy selama menjalani proses penyidikan di KPK sekitar 120 hari terhitung mulai 25 November 2020. Selain itu juga ditambah selama menjalani proses hukum di pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.

Dilansir dari laman kepaniteraan MA, majelis hakim kasasi merampungkan perkara Edhy nomor: 942 K/Pid.Sus/2022 selama 333 hari.

Jika di total, Edhy telah menjalani penahanan selama tiga tahun lebih.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur sejumlah prasyarat terpidana berhak mendapatkan program Pembebasan Bersyarat. Yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.

"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan [Edhy Prabowo] dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Deddy.

Edhy diproses hukum atas kasus suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.

Edhy dipidana selama lima tahun penjara berdasarkan putusan MA Nomor: 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022 dengan denda Rp400.000.000 subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp9.687.447.219 dan U$77.000 subsider tiga tahun penjara. Pidana denda dan uang pengganti telah dilunasi Edhy Prabowo.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar