Edhy Prabowo Bebas Lebih Cepat Berkat Remisi, Mahfud MD Beri Respons

Jum'at, 01/12/2023 09:51 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo (detikcom)

Menteri KKP Edhy Prabowo (detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara merespons soal mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bebas dari penjara karena mendapat remisi.

Sebagai informasi, Edhy terjerat kasus suap terkait izin budi daya lobster dan ekspor benih lobster atau benur.

Mahfud yang juga Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 itu mengatakan Edhy mendapat remisi sebanyak tujuh bulan dan sudah menghirup udara bebas di luar penjara sejak Agustus 2023 lalu.

Bebasnya Edhy, jelas Mahfud, telah sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

"Dulu sih ada perdebatan. Apakah orang korupsi itu dikasih remisi apa tidak," ujar Mahfud saat ditemui di Posko Teuku Umar, Jakarta, Kamis (30/11).

"Tapi pada akhirnya undang-undang menyatakan tetap dikasih remisi kalau berkelakuan baik dan memenuhi syarat," tegas Mahfud.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) Deddy Eduar Eka sebelumnya mengatakan Edhy bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang pada 18 Agustus 2023.

Edhy dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," kata Deddy melalui siaran pers, Rabu (29/11).

Deddy menjelaskan selama menjalani Pembebasan Bersyarat, Edhy wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.

Sebelumnya, Edhy divonis hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus ini.

Dia dinyatakan menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir BBL. Majelis hakim menilai Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan USD$77.000 subsider dua tahun penjara. Selain itu, hak politik Edhy juga dicabut selama tiga tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalankan masa pidana pokok.

Lebih lanjut, Edhy sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kendati demikian, majelis hakim justru menambah masa hukumannya menjadi 9 tahun penjara pada November 2021.

Edhy juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta yang dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Majelis hakim tingkat banding pun menetapkan pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar.

Terus berlanjut, Edhy juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Alhasil, MA memotong hukuman Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar