KPK Sudah Sita 16 Miliar dan 5 Mobil dalam Kasus Ekspor Benih Lobster

Senin, 21/12/2020 21:19 WIB
KPK sita uang Rp16 milair dan 5 mobil terkait kasus suap izin ekspor benih lobster. (tirto).

KPK sita uang Rp16 milair dan 5 mobil terkait kasus suap izin ekspor benih lobster. (tirto).

Jakarta, law-justice.co - KPK tengah mendalami kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang telah menjerat Edhy Prabowo. Dari hasil penyelidikan, KPK sudah menyita uang sebanyak Rp16 miliar.

"Kemudian sebagaimana rekan tahu lokasi yang sudah digeledah ada 7, kemudian dari eksportir uang disita memang tidak jauh kurang-lebih ada sekitar Rp 16 M sampai dengan saat ini dan sudah dimasukkan di rekening penampungan," kata Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo BudiantoSetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020).

Setyo mengatakan saat ini penyidik masih mendalami beberapa hal terkait penyitaan ini. Dia juga mengatakan uang yang disita ada kemungkinan bertambah.

"Sementara untuk uang yang disita dr pihak-pihak yang sudah muncul dalam pemeriksaan. Ini dari pemeriksaan tentu kita lakukan proses penyitaan sesuai aturan berdasarkan BAP saksi, tersangka, kemudian ditambah lagi saat proses geledah. Muncul angka itu (Rp 16 miliar), tidak tutup kemungkinan akan bertambah," jelasnya.

Selain uang, Setyo mengungkapkan, KPK saat ini telah menyita 5 mobil dalam kasus ini. Total sepeda juga saat ini bertambah semula ada 8 sepeda disita saat ini 9 sepeda.

"Kan mobil ada 5 unit yang disita. Ada 5 unit, kemudian sepeda 9; 8 di rumah dinas dan 1 yang dibawa dari Amerika, dan beberapa barang mewah yang terdiri dari jam tangan, tas," tutupnya.

Terkait kasus ini, KPK sudah menetapakan 7 orang sebagai tersangka, yaitu:

Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)

Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT DPP.

Kasus bermula setelah Edhy Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster. Andreau Pribadi Misata (APM) selaku staf khusus menteri ditunjuk sebagai ketua pelaksana. Sedangkan Safri (SAF), yang juga staf khusus menteri, menjabat wakil ketua pelaksana.

Selanjutnya, pada awal Oktober 2020, Suharjito menyambangi kantor KKP dan bertemu dengan Safri. Dalam pertemuan itu, diketahui bahwa ekspor benur hanya dapat dilakukan melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor. PT DPP diduga mentransfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total Rp 731.573.564.

Pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar diduga mentransfer uang ke salah satu rekening atas nama Ainul Faqih selaku staf istri Menteri Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, senilai Rp 3,4 M. Uang tersebut diduga diperuntukkan buat keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati, Safri, dan Andreau Pribadi.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar