Tak Mau Rekayasa Kasus, Tommy Akui Suap Dua Jenderal Polisi

Kamis, 17/12/2020 16:19 WIB
Tommy Sumardi akui suap dua jenderal polisi termasuk Irjen Napoleon Bonaparte (net)

Tommy Sumardi akui suap dua jenderal polisi termasuk Irjen Napoleon Bonaparte (net)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kali ini agendanya adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Tommy Sumardi.

Dalam pledoinya itu, Tommy menyebut semua pengakuan dia dalam sidang ini adalah benar sesuai dengan fakta yang ada, termasuk menyuap dua jenderal polisi, yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

"Seluruh hal yang telah saya sampaikan dalam persidangan ini adalah fakta yang sebenar-benarnya sebagaimana yang telah saya alami. Oleh sebab itu, saya mohon agar diberikan keputusan yang seadil-adilnya kepada saya," katanya di Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2020).

Tommy juga dalam sidang menegaskan bahwa dia adalah orang yang sehat dan waras sehingga tidak mungkin dia merekayasa kasus ini seperti pengakuan mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang membantah penerimaan uang dari Tommy.

"Mejelis hakim Yang Mulia, di sini saya tegaskan saya masih waras, hanya orang gila yang merekayasa kasus untuk memenjarakan dirinya sendiri. Saya punya keluarga punya keluarga, punya anak, dan pekerjaan, untuk apa saya meninggalkan semua ini hanya demi merekayasa kasus? Sungguh tidak masuk akal," katanya.

"Saya baru bertemu lagi dengan Prasetijo Utomo tahun 2020 setelah mengenalnya tahun 1998. Apalagi dengan Napoleon Bonaparte, untuk apa saya ujuk-ujuk merekayasa kasus terhadap mereka? Saya melakukannya karena kesadaran sendiri, bukan karena sadapan yang melalui terbongkarnya kasus ini seperti kasus suap yang selama ini terkuat melalui operasi tangkap tangan," tambahnya.

Tommy sambil menangis di sidang juga menceritakan tentang anaknya yang masih berusia 8 tahun. Dia mengatakan anaknya hingga saat ini tidak tahu dirinya di penjara.

Oleh karena itu, Tommy meminta keringanan hakim dalam membuat putusan nanti. Tommy mengatakan di usia 63 tahun dia ingin bersama keluarga. Dia juga meminta maaf atas perilakunya yang menyuap dua jenderal polisi itu dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Majelis hakim yang saya muliakan saya sudah berusia 63 tahun, Saya ingin mengisi sisa hidup saya dengan tenang bersama keluarga saya, demi tulus mohon maaf sebesar-besarnya atas kekeliruan dan kesalahan saya, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar