Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Hukuman Brigjen Prasetijo Dipotong

Senin, 25/04/2022 16:20 WIB
Brigjen Pol Prasetjo Utomo dalam kasus Red Notice Djoko Tjandra (Antara)

Brigjen Pol Prasetjo Utomo dalam kasus Red Notice Djoko Tjandra (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Brigjen Prasetijo Utomo dari 3 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara. Jenderal bintang satu itu terbukti membantu koruptor buron, Djoko Tjandra masuk ke Indonesia.


"Kabul PK," demikian bunyi putusan PK yang dilansir websitenya, Senin (25/4/2022).

Duduk sebagai ketua majelis Eddy Army dengan anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi. Majelis sepakat mengurangi hukuman Prasetijo dari 3 tahun menjadi 2,5 tahun penjara.


"Menyatakan Terpidana Prasetijo Utomo, S.I.K., M.Si., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana `Menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama`. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dihubungi terpisah.

Sebagaimana diketahui, di persidangan terungkap Prasetijo memerintahkan Kompol Dody Jaya selaku Kaur TU Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri membuat surat jalan palsu Djoko Tjandra. Sementara untuk surat keterangan bebas COVID dan surat kesehatan palsu, ia memerintahkan saksi Etty Wahyuni.

Selain itu, jaksa menilai Prasetijo sebagai anggota Polri harusnya ikut menangkap buronan, dalam hal ini Djoko Tjandra. Namun, Prasetijo malah membantu Djoko Tjandra. Selain itu, Prasetijo terbukti menghilangkan barang bukti dengan menyuruh anak buahnya membakar semua surat jalan palsu tersebut.

Pada 22 Desember 2022, PN Jaktim menyatakan Presetijo terbukti bersalah:

1. menyuruh melakukan Pemalsuan surat secara berlanjut dalam dakwaan Kesatu Primair,
2. Melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri secara berlanjutdalam dakwaan Kedua,
3. Melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan, secara bersama-sama dalam dakwaan Ketiga;

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," putus majelis PN Jaktim.

Selain diadili di kasus surat palsu, Brigjen Pol Prasetijo Utomo juga diadili di PN Jakpus. Yaitu terkait korupsi karena menerima suap dari Djoko Tjandra. Di kasus ini, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dihukum 3,5 tahun penjara.

Lalu siapakah Djoko Tjandra? Djoko Tjandra adalah koruptor kasus Cassie Bank Bali dengan kerugian negara Rp 500 miliaran. Berikut daftar hukuman yang dijalani Djoko Tjandra tersebut:

1. Djoko juga harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cassie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.
2. Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat jalan palsu
3. Djoko dihukum 3,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap Irjen Napoleon Bonaparte.

Selain Djoko Tjandra, juga dihukum nama lain yang terseret. Yaitu:

1. Jaksa Pinangki, awalnya dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Pinangki terbukti korupsi dan mencuci uang.
2. Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara.
3. Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.
4. Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.
5. Pengacara Anita Kolopaking dihukum 2,5 tahun penjara.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar