Terkait Kasus Korupsi di Kementerian Agama, KPK Tahan Undang Sumantri

Sabtu, 05/12/2020 07:05 WIB
Gedung KPK (Ist)

Gedung KPK (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri. Sumantri menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terakit pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2011.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan USM (Undang Sumantri) selama 20 hari pertama dimulai sejak 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Jumat (4/12/2020).

KPK akan menahan Sumantri selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penyidik KPK menduga ada dua tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat dirinya.

Perkara pertama yakni kasus pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah. Dalam perkara kedua, dia selaku pejabat pembuat komitmen diduga menetapkan nilai harga perkiraan sendiri, yang diduga disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk pihak Senayan dan Kemenag.

Dari dua tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukannya, KPK mensinyalir kerugian keuangan negara hingga Rp16 miliar.

Atas perbuatannya, Sumantri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar