Ternyata Jaksa Pinangki Masih ASN, Kejagung Hanya Copot Jabatannya

Rabu, 02/12/2020 10:40 WIB
Jaksa Pinangki yang diduga terima uang dari Djoko Tjandra melakukan operasi plastik di AS (tribunnews)

Jaksa Pinangki yang diduga terima uang dari Djoko Tjandra melakukan operasi plastik di AS (tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung memastikan belum mencopot status aparatur sipil negara terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang saat ini sedang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko S Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menuturkan bahwa saat ini Pinangki baru dicopot dari jabatannya sebagai Jaksa Struktural di wilayah Kejagung.

"Belum [dicabut status ASN-nya], hanya jabatan strukturalnya saja," kata dia, kepada wartawan, Rabu (2/12).

Dia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil dari persidangan dari kasus yang menjerat Jaksa tersebut.

Pinangki, kata dia, sempat mengajukan banding atas hukuman disiplin berat yang dijatuhkan oleh Korps Adhyaksa. Namun, dijelaskan Hari, upaya banding tersebut masih belum berproses dengan alasan yang sama, yakni menunggu vonis hakim

"Kalau ASN nanti menunggu vonis hakim karena kalau langsung dicabut ternyata dinyatakan tidak bersalah kan jadi salah juga," ucapnya.

Hari menuturkan mekanisme pencopotan status ASN yang telah disematkan kepada seorang pegawai, nantinya akan diputuskan oleh Dewan Pertimbangan Kejaksaan Agung melalui mekanisme sidang.

Sebagai informasi, Pinangki diadili atas kasus suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Ia diduga telah menerima uang sebesar US$500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu di antaranya digunakan Pinangki untuk pembayaran apartemen di Amerika Serikat sebesar Rp412.705.554, pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000, serta pembayaran dokter home care dengan total Rp176.880.000.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Pinangki juga pernah disanksi tingkat sedang berupa penurunan pangkat pada 2012.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar