Jaksa Pinangki Sirna Malasari tak terima dengan vonis 10 tahun penjara yang diputuskan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus Djoko Tjandra. Oleh karena itu, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Upaya hukum banding itu diajukan pada Senin (15/2/2021).
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun. Dalam perisdangan juga, hakim menilai Jaksa Pinangki masih melindungi `king maker` yang terlibat dalam kasus tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut sosok `King Maker` yang belum terungkap dalam sidang perkara suap Fatwa di Mahkamah Agung terkait Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus dugaan gratifikasi terkait Djoko Tjandra. Selain vonis yang berat, majelis hakim juga membongkar perilaku buruk dari mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu.
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi terkait kasus Djoko Tajndra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor, Jakarta Pusat. Vois tersebut 6 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya 4 tahun penjara.
Koordinator MAKI atau Masyrakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menyarankan Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus korupsi terkait Djoko Tjandra. Hal itu disampaikannya untuk menanggapi vonis 10 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim kepada Pinangki.
Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwanto mengatakan, Andi Irfan terbukti membantu jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS sekaligus melakukan pemufakatan jahat.
Pengadilan tengah menyidangkan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Meski demikian, LSM ICW (Indonesia Corruption Watch) menuding Kejaksaan Agung (Kejagung) menutupi kasus Pinangki.
Terdakwa kasus suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya mengaku menyesal karena terlibat dalam kasus tersebut. Dia juga menangis dan ingin menjadi ibu rumah tangga saja.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari kerap tampil beda dengan jaksa lainnya. Dia biasanya selalu tampil mewah, bahkan dirinya beberapa kali menjalani operasi plastik bagian mukanya di klinik terkenal di Amerika Serikat (AS).