PMK Radiologi Tambah Biaya Kesehatan, Terawan di Somasi

Rabu, 04/11/2020 14:07 WIB
Menkes Terawan (katadata)

Menkes Terawan (katadata)

Jakarta, law-justice.co - Koalisi advokat yang mewakili 35 organisasi profesi dan kolegium dokter Indonesia melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto untuk segera mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.

Puluhan organisasi dokter keberatan dengan pemberlakuan Permenkes Nomor 24 Tahun 2020, karena dinilai bisa mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat. Dengan Permenkes baru ini, layanan radiologi hanya bisa dilakukan oleh dokter spesialis radiologi (radiolog) saja

Padahal sebelumnya, pelayanan radiologi bisa dikerjakan oleh dokter umum atau dokter spesialis lain. Seperti layanan USG untuk kehamilan bersama dokter spesialis kandungan, rontgen gigi bersama dokter gigi atau rontgen thorax bersama dokter spesialis penyakit dalam.

Dengan berlakunya Permenkes Nomor 24 Tahun 2020, layanan radiologi tak bisa lagi dilakukan oleh dokter non-radiolog. Pasal 11 Permenkes baru itu menyebutkan bahwa dokter di luar spesialis radiologi hanya dapat melakukan pelayanan radiologi termasuk USG apabila telah mendapatkan sertifikat dari kolegium spesialis radiologi.

"Para Pimpinan Organisasi Profesi dan Kolegium (Kedokteran) lainnya yang berjumlah seluruhnya 35 Pemberi Kuasa, telah secara resmi melayangkan Surat Keberatan dan Somasi kepada Menteri Kesehatan RI terkait Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik," kata Muhammad Luthfie Hakim, selaku Koordinator Koalisi Advokat yang mewakili 35 organisasi kedokteran melalui keterangan persnya, Rabu (4/11/2020).

Puluhan organisasi Kedokteran itu keberatan atas pilihan waktu penerbitan Permenkes 24/2020 di saat para pimpinan organisasi Kedokteran dan seluruh anggotanya tengah menghadapi pandemi COVID-19, yang sangat memerlukan kerja sama dan saling dukung antar sesama teman sejawat profesi dokter.

Keberatan lain juga atas landasan moral dan etika penerbitan Permenkes 24/2020 yang tidak memadai. Disamping tentunya keberatan karena ada pertentangan antara PMK 24/2020 dengan UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran (UUPK) dan berbagai Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil) sebagai turunannya.

Organisasi Kedokteran juga menyoroti dampak dari berlakunya Permenkes 24 Tahun 2020, yakni potensi kegagalan pelayanan radiologi bagi masyakarat apabila seluruh dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis mematuhi secara konsekuen Permenkes 24/2020 mengingat keterbatasan jumlah dokter spesialis radiologi.

Penambahan prosedur pelayanan radiologi jika Permenkes baru diterapkan, dan tentunya akan meningkatkan biaya pelayanan, dan ancaman sanksi dari aspek disiplin kedokteran maupun hukum baik perdata maupun pidana jika terjadi sengketa medis akibat anggapan pasien atau keluarganya tentang ketiadaan kompetensi pada dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang merawatnya dalam pelayanan radiologi sebagaimana diatur dalam Permenkes 24/2020.

"Oleh karena itu Koalisi Advokat menyampaikan somasi kepada Menteri Kesehatan untuk segera mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Radiologi Klinik dalam waktu paling lama 7 (tujuh) kali 24 (dua puluh empat jam) setelah diterimanya surat ini," ungkapnya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar