Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Jika Jokowi Tak Batalkan UU Ciptaker

Senin, 02/11/2020 14:16 WIB
Massa aksi yang tergabung dalam elemen buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak tolak omnibus law UU Cipta Kerja di kawasan Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (22/10). Demonstrasi berjalan tertib dan massa membubarkan diri tanpa ada keributan massa dengan pihak keamanan. Robinsar Nainggolan

Massa aksi yang tergabung dalam elemen buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak tolak omnibus law UU Cipta Kerja di kawasan Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (22/10). Demonstrasi berjalan tertib dan massa membubarkan diri tanpa ada keributan massa dengan pihak keamanan. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan perlawanan kembali terkait menolak omnibus law UU Cipta Kerja dan ditambah soal upah minimum 2021. KSPI bersama buruh mengancam akan mogok kerja nasional jika tuntutan mereka tak dipenuhi pemerintah.

Hal itu disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal, saat berorasi di atas mobil komando, di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakpus. Dia mengatakan ada dua isu yang dibawa oleh para buruh, yakni penolakan terhadap omnibus law dan meminta penaikan upah minimum buruh.

"Kalau deadlock, akan keluar (instruksi) meminta seluruh PUK di seluruh Indonesia, di tingkat-tingkat pabrik di seluruh Indonesia, resmi akan dikeluarkan instruksi meminta seluruh PUK, pimpinan-pimpinan serikat pekerja di perusahaan, membuat surat pemberitahuan mogok secara serentak di seluruh RI," imbuh Said Iqbal.

Orasi Said Iqbal itu disambut gemuruh massa buruh. Mereka mengangkat tangan sambil berteriak `Mogok kerja nasional!`.

Saat ini, perwakilan massa buruh berada di Mahkamah Konstitusi. Mereka yakni Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani. Apa mereka lakukan di sana?

"Hari ini 2 konfederasi buruh terbesar KSPI dan KSPSI kita akan terus melakukan perlawanan terhadap omnibus law," ujar Presiden KSPSI Andi Gani di atas mobil komando di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (2/11/2020).

"Hari ini kita akan mengantarkan surat buruh menggugat kepada Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto mengaku pihaknya memang mengizinkan 200 massa menuju ke MK. Namun menurutnya, hanya 10 orang yang diperbolehkan mas ke dalam Gedung MK.

"Iya 200 orang, tapi ke dalamnya hanya 10 orang, ini yang pake bendera-bendera sudah disiapkan (untuk masuk)," ucap Heru di lokasi.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar