Moeldoko Klarifikasi Soal Sepeda untuk Jokowi, KPK Bereaksi

Kamis, 29/10/2020 18:46 WIB
KPK bicara soal sepeda lipat dari artis Daniel Mananta ke Jokowi (lokadata)

KPK bicara soal sepeda lipat dari artis Daniel Mananta ke Jokowi (lokadata)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal (purn) Moeldoko telah menjelaskan bahwa sepeda lipat yang diberikan oleh Artis Daniel Mananta bukan hadiah untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, seperda tersebut untuk KSP, sehingga tidak perlu dilaporkan atas nama Jokowi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait hal itu, KPK mengaku telah menerima klarifikasi tersebut. "KPK telah menerima klarifikasi dan penjelasan dari KSP bahwa pemberian sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda adalah untuk instansi KSP dan bukan untuk individu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (29/10/2020).

Ipi mengatakan terkait hal itu, KPK mengingatkan bahwa pemberian sepeda tersebut menjadi hibah kepada instansi yang harus dicatatkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan setelahnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan institusi dalam pelaksanaan tugas yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Perlu diketahui bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," katanya.

Menurut Ipi, gratifikasi ilegal bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban. Karenanya, wajib dilaporkan kepada KPK. Kata Ipi, gratifikasi ilegal memiliki 2 dimensi, yakni pencegahan dan penindakan.

"Jika penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan penerimaan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja, maka gugur ancaman pidananya," tegasnya.

Namun, kata dia jika tidak melaporkan dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana diatur dalam pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan.

"Dalam hal pemberian diberikan kepada institusi dan bukan individu, maka tidak termasuk kategori gratifikasi. Sehingga, tidak wajib untuk dilaporkan," katanya

Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, KPK minta kepada institusi yang menerima hadiah, sumbangan, hibah atau filantropi dari masyarakat agar mengadministrasikan dan mempublikasikan penerimaan serta pemanfaatannya. Sebab, hal itu diatur dalam PMK No 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar