Akui Mau Dicokok, Yani: Saya Tanya Apa Salahnya, Mereka Tak Bisa Jawab

Rabu, 21/10/2020 06:37 WIB
Dijemput Paksa Polisi, Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani Menolak. (Demokrasi News).

Dijemput Paksa Polisi, Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani Menolak. (Demokrasi News).

Jakarta, law-justice.co - Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani membenarkan dirinya akan ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin 19 Oktober 2020 malam lalu.

Ahmad Yani juga menceritakan saat-saat dirinya didatangi oleh aparat yang hendak menangkapnya.

"Iya tadi malam (mau ditangkap), saya lagi kurang sehat nih sekarang," ujar Ahmad Yani seperti melansir rmol.id, Selasa 20 Oktober 2020.

Ahmad Yani lantas bercerita bahwa saat didatangi aparat, dia langsung mempertanyakan kesalahan apa yang membuat dirinya hendak ditangkap.

"Ya datang polisi mau nangkap, saya tanya apa salah saya, apa perbuatan hukum yang saya lakukan, saya minta jelaskan. Mereka nggak bisa jelaskan ya saya nggak bisa berangkat," jelas Yani.

Meskipun tidak bisa menjawab pertanyaan itu, pihak kepolisian ternyata sudah membawa surat penangkapan. Hanya saja, surat tersebut tidak sempat dibaca oleh Yani.

"Ternyata dia buka brosur kaya gitu dari YouTube-nya Anton, kata saya `wah ini pengembangan perkara` saya bilang. (Polisi bilang) `Kata Pak Anton ini narasinya dari saya’. ’Kalau saya kata tidak bagaimana?’. Saya dipanggil dulu dong sebagai saksi`," ungkap Yani.

Namun demikian, Yani mengaku akan datang jika dipanggil sebagai saksi nantinya.

"Ya kalau dipanggil sebagai saksi saya datang," katanya.

Sebelumnya, Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani gagal dibawa pihak kepolisian.

Polisi mendatangi Yani di kantornya yang terletak di daerah Matraman, Jakarta Timur.

"Selepas maghrib tadi (Senin 19 Oktober 2020), kami melanjutkan rapat Masyumi Reborn di kantor Pak A. Yani di Jalan Matraman 64. Tiba-tiba sejumlah orang berpakaian preman mengaku dari Polda masuk dan menanyakan beliau. Rupanya ingin dijemput paksa," begitu diinformasikan Masri Sitanggang, salah satu penggagas Masyumi Reborn dan deklarator KAMI.

Informasi itu antara lain disampaikan Masri kepada Direktur Gerakan Perubahan (GarpU) Muslim Arbi. Masri mengabarkan ada sekitar 10 polisi yang masuk kantor dan beberapa polisi lainnya menunggu di luar.

Mereka hendak menjemput paksa Ahmad Yani dengan tuduhan terkait kasus yang menyeret deklalator KAMI lainnya Anton Permana.

Anton sendiri beberapa hari lalu ditangkap dan ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Yani menolak. Mantan anggota komisi hukum DPR RI itu adu argumen dengan petugas yang hendak membawanya.

"Pak A. Yani melayani secara tegas di ruangan lain dan kami tidak boleh ikut masuk. Alhamdulillah, dengan argumentasi dari Pak A. Yani, polisi tidak membawa beliau," begitu dikabarkan Masri lagi.

Masri juga menceritakan polisi sempat masuk ke ruangan rapat dan menunggui mereka. Sempat terjadi sedikit ketegangan sebelum akhirnya polisi keluar dari ruangan rapat.

"Sampai acara rapat bubar Pak A. Yani tidak jadi dibawa. Tapi satu mobil yang ditumpangi polisi masih ada di sekitar kantor," demikian diinformasikan Masri Sitanggang.

Redaksi mengkonfirmasi kabar upaya menjemput paksa Ahmad Yani kepada Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Namun, Argo belum bisa memberikan penjelasan.

"Belum dapat info," katanya melalui pesan elektronik kepada redaksi sesaat lalu.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar