PKS Klaim Temukan Perbedaan di Draf Final Omnibus Law Cipta Kerja

Senin, 19/10/2020 17:21 WIB
DPR mengesahkan Omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (PantauNews)

DPR mengesahkan Omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (PantauNews)

Jakarta, law-justice.co - Penambahan atau penghilangan pasal atau ayat yang tertuang di draf Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo diklaim berhasil ditemukan oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto. Menurutnya, temuan tersebut buah dari pemeriksaan sementara tim pemeriksa draf final UU Ciptaker yang berjumlah 812 halaman yang dibentuk fraksinya pada pekan lalu.

"Temuan sementara kami ada beberapa pasal atau ayat yang hilang atau ditambah. Berdasarkan hasil Panja (Panitia Kerja) dibandingkan dokumen 812 halaman," ujar Mulyanto, dilansir CNNIndonesia.com, Senin (19/10/2020).

Namun demikian, dirinya belum mau mengungkapkan secara rinci pasal atau ayat mana saja yang diduga pihaknya ditambahkan atau dihilangkan dalam draf UU Cipta Kerja yang dikirimkan ke Jokowi. Menurutnya, hasil tersebut masih bersifat sementara dan pihaknya segera akan memublikasikan setelah pemeriksaan selesai dilakukan pada Rabu (21/10/2020).

"Rabu, insya Allah selesai. Segera setelah lengkap dan firm akan kami sampaikan," kata Mulyanto.

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin sebelumnya menjamin tidak ada pasal selundupan di dalam draf final UU Ciptaker yang berjumlah 812 halaman, meskipun sempat beredar empat versi draf dengan jumlah halaman berbeda.

Dia mengklaim DPR tidak mungkin berani menyeludupkan pasal atau ayat ke dalam sebuah regulasi karena hal tersebut termasuk tindakan pidana.

"Saya jamin, sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan di sini, tentu kami tidak berani dan tak akan masukan selundupan pasal. Karena apa, itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," kata kata Aziz dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Namun demikian, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan sempat terjadi simplifikasi atau penyederhanaan dalam proses edit draf UU Ciptaker.

Menurutnya, hal itu terjadi terkait dengan Pasal 79, Pasal 88 A, dan Pasal 154 di klaster ketenagakerjaan.

Supratman berkata, pasal-pasal tersebut dalam rapat Panitia Kerja UU Ciptaker di Baleg sudah diputuskan untuk dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 161 hingga 172 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Terkait dengan klaster ketenagakerjaan, terkait dengan ayat yang di Pasal 79, Pasal 88 A dan Pasal 154, sebenarnya itu tidak mengubah substansi karena itu keputusan Panja mengembalikan kepada UU existing. Jadi, ketentuan Pasal 161 sampai dengan pasal 172 UU [Ketenagakerjaan] di tingkat Panja itu, itu kita putuskan kembali ke existing," kata Supratman beberapa waktu lalu.

"Sementara pada saat dilakukan editing di dalam itu ternyata disimplifikasi. Nah, akhirnya kita kembalikan ke posisinya bahwa semua ketentuan Pasal 161 sampai dengan Pasal 172 itu dicantumkan di dalam Pasal 154 UU Ciptaker," imbuhnya.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar